KARANGASEM | detikperistiwa.co.id
Polres Karangasem mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanya Badra Paramartha. pada Senin (21/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP I Made Krisnha M, S.H., M.H. dan diterima oleh Wakapolres Karangasem Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Wakapolres Karangasem mewakili Kapolres menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim Bidkum Polda Bali dan berharap seluruh peserta dapat mengikuti penyuluhan dengan sungguh-sungguh.
“Kami mengharapkan kepada seluruh peserta penyuluhan hukum untuk bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dan memanfaatkan kesempatan untuk bertanya sebanyak-banyaknya. Semoga penyuluhan hukum ini bermanfaat bagi anggota Polri, khususnya Polres Karangasem,” ujar Kompol Ruli Agus Susanto.
Penyuluhan hukum diikuti oleh 120 personil Polres Karangasem dari berbagai satuan dan fungsi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang KUHP baru yang telah berlaku di Indonesia.
AKBP I Made Krisnha M, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Kabidkum Polda Bali yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap undang-undang tersebut sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas.
“Penyuluhan hukum ini sangat penting sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas. Kami berharap peserta dapat bersungguh-sungguh mengikuti penyuluhan ini, agar pelaksanaan tugas ke depan dalam penanganan kasus dapat dilaksanakan sesuai SOP,” tutur AKBP I Made Krisnha M.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Kaursunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKP Ni Putu Meipin Eka Yanti, S.H., M.H. Dalam sesi ini, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang implementasi KUHP baru dalam penanganan kasus.
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan profesionalitas anggota dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sby