Luwu Timur, Sulsel, detikperistiwa.co.id – Penyidik Polres Luwu Timur memastikan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Asking Syam berjalan sesuai prosedur.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A. Fadly Yusuf, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara pada Kamis, 20 November 2025, dan langsung menindaklanjuti proses penyidikannya.
“Perkara dugaan pencemaran nama baik Asking Syam pasti ditindaklanjuti. Kamis kemarin kami baru menerima berkas perkaranya. Ini sedang berproses dan segera kami lengkapi SP2HP untuk kemudian disampaikan kepada pelapor,” ujar Fadly,Jumat (21/11/2025).
A. Fadly Yusuf menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan standar operasional yang berlaku, termasuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan langkah lanjutan.
“Kami tidak mau terburu-buru. Semua harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat. Prinsipnya, siapa pun yang dirugikan berhak mendapatkan keadilan, dan kami pastikan proses ini berjalan objektif,” kata Fadly.
Menurut Fadly, perkara tersebut sebelumnya ditangani Polsek Nuha sejak 30 Agustus 2025. Gelar perkara baru dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Luwu Timur karena tergolong delik khusus.
“Setiap laporan pasti kami respons. Apalagi ini delik khusus, sehingga perlu penanganan lebih terstruktur. Kami ingin pelapor mengetahui bahwa kasus ini tidak diabaikan,” tambah Fadly.
Ia menegaskan kembali bahwa SP2HP akan segera disampaikan untuk memastikan pelapor mengetahui perkembangan terkini.
“Transparansi itu wajib. Karena itu, SP2HP segera kami berikan agar pelapor menerima informasi resmi mengenai langkah-langkah penyidikan,” ucap Iptu A. Fadly Yusuf.
Di sisi lain, penasihat hukum Asking Syam, Untung Amir, meminta Polres Luwu Timur mengusut tuntas laporan tersebut.
Ia menilai kasus ini telah berdampak besar pada kondisi psikologis klien beserta keluarga.
“Apa yang dialami klien kami sangat mengganggu psikologi keluarga. Mental mereka terpukul. Anak klien kami mengalami trauma, dibully di sekolah, hingga malu beraktivitas atau melanjutkan pendidikan. Istri klien kami juga mengalami tekanan yang sama,” ungkap Untung.
Ia menambahkan, pihak keluarga meminta kepolisian memberi perhatian penuh terhadap laporan tersebut.
“Hari ini kami berharap Polres Lutim memberikan atensi atas laporan kami. Klien kami sangat dirugikan. Kami hanya meminta persamaan di hadapan hukum,” ujarnya Untung.
Adapun kronologi kejadian menurut kuasa hukum Asking Syam, , dugaan pencemaran nama baik yang dialami Asking Syam bermula dari unggahan sejumlah akun Instagram yang menampilkan foto kliennya disertai keterangan yang dinilai menyudutkan, bahkan mengandung kata-kata kasar.
“Nama baik Asking Syam dicemarkan melalui akun media sosial Instagram. Akun-akun itu memajang foto Asking Syam disertai kata-kata tidak pantas dan menyudutkan.
“Kami sudah screenshot akunnya. Ada akun atas nama aryadutasanjayaa, airaptrirmdn, urelectrilovee, dan Ar_koneaza. Keempat pemilik akun ini dikenal pihak klien kami,” ujar Untung Amir.
Asking Syam sendiri dikenal sebagai aktivis sekaligus pengusaha. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Forum Lentera Sorowako, penasihat Forum Pemuda Desa Sorowako Baru (FPDSB), serta salah satu tokoh pemuda Persatuan Kekeluargaan Massenrengpulu.
Proses penyidikan atas laporan ini masih berjalan. Polres Luwu Timur memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.




