Maros,detikperistiwa.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Maros menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penggelapan mobil yang ditangani Polsek Mandai telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan dan perbincangan di media sosial Instagram yang menyinggung kinerja penyidik.
Kasihumas Polres Maros AKP Ahmad menyampaikan, bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme hukum.
Adapun setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyidik Polsek Mandai telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Ahmad, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang sah dan relevan guna memperkuat pembuktian perkara.
Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara untuk memastikan arah penanganan kasus serta menilai kesesuaian langkah-langkah penyidikan dengan aturan yang berlaku.
Kasihumas mengungkapkan, hingga saat ini terdapat hambatan teknis dalam proses penyidikan, yakni terlapor tidak memenuhi panggilan resmi yang telah dilayangkan secara patut oleh penyidik.
“Berdasarkan informasi di lapangan, terlapor diduga melarikan diri sehingga pemanggilan belum dapat dilaksanakan,” kata Ahmad
Tak hanya itu, keberadaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga belum diketahui. Meski demikian, penyidik terus melakukan penelusuran dan koordinasi untuk menemukan barang bukti dimaksud.
Ditegaskan pula bahwa seluruh proses penyidikan berada di bawah pengawasan dan sepengetahuan Kanit Reskrim serta Kapolsek Mandai. Dengan demikian, setiap tindakan yang diambil penyidik dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Tidak benar jika ada anggapan bahwa penyidik tidak profesional atau tidak menindaklanjuti laporan. Faktanya, penyidik telah menjalankan tugas sesuai prosedur, sementara hambatan yang ada bersifat teknis di lapangan,” tegas AKP Ahmad.
Polres Maros memastikan akan terus melanjutkan penanganan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


