Ogan Ilir,-detikperistiwa.co.id|
2 September 2024 – Tim Macan Ogan Ilir dari Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Jalan Lintas Timur, Dusun 3, Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan. Penangkapan ini terjadi pada Senin (2/9) sekitar pukul 18.30 WIB saat Tim Macan OI tengah melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo. S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial B S (18), warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, ditangkap saat sedang duduk di atas motor di pinggir jalan. “Saat kami mendekati tersangka, gerak-geriknya mencurigakan, sehingga kami melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, kami menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya,” ujar AKP Ilham.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak memiliki profesi yang mengharuskannya membawa senjata tajam, sehingga tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Ilham.
Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak kriminalitas di wilayahnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta kelengkapan administrasi penyidikan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Rudi)