Polres Parepare Tegas Bantah Tuduhan Dendam dalam Penanganan Kasus Narkoba AF

Parepare, Sulsel, detikperistiwa.co.id – Polres Parepare menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara narkotika yang menjerat AF dilakukan sesuai prosedur dan tidak dilandasi motif dendam, setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya permintaan uang dari oknum polisi kepada keluarga tersangka.

Kasi Humas Polres Parepare Iptu Suhendarwadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah personel Sat Reserse Narkoba guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan keluarga AF yang menuding polisi bertindak karena dendam.

Dalam klarifikasinya, Kasi Humas
Iptu Suhendarwadi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Tuduhan adanya permintaan uang dari anggota Unit Lapangan Narkoba kepada orang tua AF itu tidak benar,” ujar Iptu Suhendarwadi, Minggu (30/11/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada motif pribadi dalam penanganan perkara tersebut.

“Pernyataan yang menyebut adanya dendam ataupun kepentingan tertentu itu tidak betul. Semua tindakan berdasarkan SOP dan bukti hukum,” lanjut Suhendarwadi.

Iptu Suhendarwadi juga menekankan bahwa kasus pertama dan kedua yang melibatkan AF tidak memiliki keterkaitan apa pun. Menurutnya, setiap penindakan dilakukan secara terpisah sesuai proses masing-masing.

“Kami pastikan kedua kasus ini berdiri sendiri. Tidak ada hubungan emosional ataupun motif balasan. Semua dilakukan sesuai aturan,” tegas Suhendarwadi.

Saat ini, perkara kedua yang menjerat AF telah memasuki persidangan keempat dan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Parepare.

Diketahui, AF merupakan tahanan Kejari Parepare yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Parepare atas kasus penyalahgunaan narkotika. Kini ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Parepare.

AF tercatat dua kali terlibat kasus narkoba. Pada Agustus 2024, ia berstatus DPO, sementara pada Juli 2025 ia kembali ditangkap bersama barang bukti narkotika.

Penangkapan pada kasus kedua dilakukan Unit Narkoba Polres Parepare di rumah AF di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga rekannya serta menemukan 14 sachet sabu yang disimpan di kamar tersangka.

Menutup klarifikasinya, Kasi Humas Iptu Suhendarwadi menegaskan komitmen Polres Parepare dalam pemberantasan narkoba.

“Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan emosi. Penegakan hukum akan terus berjalan objektif, transparan, dan tidak bisa dipengaruhi kepentingan apa pun,” tegas Iptu Suhendarwadi.(*)