Polres Pinrang Tegaskan Penanganan Kasus Penggelapan Sesuai Prosedur Hukum

Pinrang, Sulsel, detikperistiwa.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus penggelapan yang sempat diberitakan di salah satu media online dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Langkah-langkah penanganan sudah dijalankan sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Setiap proses kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan, Senin (10/11/2025).

Menurut Ananda, penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tidak berada di tempat.

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

“Kami tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Proses hukum tidak berhenti, meski terlapor belum hadir memenuhi panggilan,” tegasnya.

Ananda juga mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan sepihak sebelum proses penyidikan selesai.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Masyarakat diharapkan memberi waktu kepada penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara objektif,” ujarnya.

Dengan penegasan tersebut, Polres Pinrang menampik tudingan bahwa penanganan kasus dilakukan tidak sesuai aturan, sekaligus memastikan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.