Polresta Pangkalpinang Amankan KS Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Pangkalpinang Amankan KS Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Detikperistiwa.co.id

Beberapa waktu lalu Kepolisian amankan seorang warga atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba.

Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk sabu tersebut.

Pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut adalah Kurnia Suhiandi (28 tahun) yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dirinya ditangkap pada Hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Dirumah yang beralamatkan jalan depati hamzah Rt 002 Rw 001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 bungkus plastik strip ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik strip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 7 bungkus plastik strip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total Berat bruto : 6,04 gram. Kemudian ditemukan juga 1 buah kotak berwarna cokelat, 1 ball plastik strip, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas sandang berwarna hitam, 1 unit handphone merek OPPO berwarna hitam.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Ptytsl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg