Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp12 Miliar, 90 Tersangka Ditangkap

Makassar–detikperistiwa.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam skala besar selama periode Maret hingga pertengahan April 2025.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 59 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 90 orang tersangka yang diamankan.

Seluruh tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika berbagai jenis.

Konferensi pers yang digelar pada  di Mapolrestabes Makassar, Senin, (14/04/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH., SIK., MSi, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F., SIK., MH dan Kasi Humas AKP Wahidudin.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras aparat pasca pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.

“Selama kurun waktu tersebut, kami berhasil mengungkap puluhan kasus dan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, yang jika berhasil beredar, dapat membahayakan ribuan jiwa.

Berdasarkan estimasi, kami menyelamatkan sekitar 42.000 orang dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Arya.

Sejumlah penangkapan menonjol terjadi di Jl. Pengayoman dengan tiga tersangka diamankan tiga tersangka berinisial RS,HB dan NR,

di Jl. Pettarani, Jl. Baji Gau III diamankan dua tersangka berinisial RAS dan MRS serta di Jl. Hertasning, Jl. Macanda (Kab. Gowa), dan Jl. Tamalanrea diamankan tiga tersangka berinisial AHR, AR, dan FB, seluruh tersangka diketahui berstatus sebagai pengedar, dan polisi masih memburu para bandar besar di balik jaringan ini.

Dari hasil penindakan, polisi menyita berbagai jenis narkotika, termasuk sabu-sabu dengan total berat mencapai 8 kilogram, ganja kering seberat 1 kilogram, ekstasi sebanyak 30 butir, serta tembakau sintetis seberat 185 gram.

Barang-barang haram tersebut didapatkan dari hasil penggerebekan di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.

Lebih lanjut, Kapolrestabes menyebutkan bahwa beberapa kasus menonjol berhasil diungkap melalui pengembangan yang dilakukan secara intensif oleh tim Satresnarkoba.

Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, dan seluruh proses penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Makassar. Kami tidak berhenti di pengedar. Upaya penelusuran jaringan dan pengejaran terhadap para bandar besar masih terus kami lakukan,” tambah Arya.

Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian sosial dan ekonomi yang berhasil dicegah oleh aparat kepolisian.

Kapolrestabes Makassar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, operasi, serta kerja sama dengan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Makassar.

Arya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dari seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kota ini dari ancaman narkoba,” pungkas Arya.

Adapun seluruh tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.(NiarC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg