Karangasem | detikperistiwa.co.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Bebandem terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan responsif kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum maupun administrasi. Hal ini terlihat dalam penanganan laporan kehilangan yang diajukan oleh salah seorang warga Desa Sibetan. Pada Selasa pagi, (10/03/2026).
Laporan tersebut diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) I Polsek Bebandem, AIPTU I Ketut Putra. Dalam kesempatan tersebut, AIPTU I Ketut Putra memproses penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bagi warga bernama I Wayan Putu Suyantika yang melaporkan kehilangan kartu identitas elektronik (e-KTP).
AIPTU I Ketut Putra menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan ini merupakan bagian dari tugas rutin kepolisian untuk membantu masyarakat agar dapat segera mengurus kembali dokumen penting yang hilang di instansi terkait.
“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang humanis dan cepat. Surat keterangan ini berlaku selama 14 hari ke depan dan kami harap dapat membantu warga dalam proses administrasi penggantian dokumen yang hilang tersebut,” ujar AIPTU I Ketut Putra mewakili Kapolsek Bebandem.
Berdasarkan data laporan nomor: SKTLK/128/III/2026/SPKT/POLSEK BEBANDEM, peristiwa kehilangan diperkirakan terjadi di sekitar Jalan Raya BD Pengawan, Desa Sibetan. Pihak Polsek Bebandem mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga dokumen berharga saat berada di perjalanan.
Penandatanganan surat tersebut dilakukan oleh AIPTU I Ketut Putra sebagai bentuk legalitas pelayanan kepolisian yang transparan dan akuntabel di wilayah hukum Polres Karangasem.
Sby


