Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Kedua tersangka pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran unit Reskrim polsek Belitang I polres OKU Timur yang di dapati membawa sejata Api dan Sajam di perkuat berdasarkan laporan Polisi Nomor : LPA/01/IV/2026/SPK/Polsek Belitang I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, Tanggal, 01 April 2026.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., melalui kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri. S, E., dan Kasi Humas polres OKU Timur, Kompol H. Edi Arianto. S, H., menerangkan bahwa benar telah di lakukan penangkapan terhadap 2 ( Dua) orang tersangka pelaku yang di dapati membawa, memiliki atau menyimpan senjata Api dan Sajam, kedua tersangka yang berhasil diamankan yaitu. ” An. Nop 24) Bin Sar, Alamat Desa Muncak Kabau, kecamatan BP Bangsa Raja, kabupaten OKU Timur dan Satu rekannya JN (30) Bin JD, Alamat Dusun Gunung Raya Desa Muncak Kabau, kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur.
“Ujarnya yang juga menyampaikan kronologis kejadian, penangkapan kedua tersangka berawal pada Hari Rabu Tanggal, 01 April 2026, sekira pukul, 17.30 wib, pada saat itu Kanit Reskrim polsek Belitang I, Ipda Krisna Sandi bersama dengan Anggota unit Reskrim sedang melakukan giat Hitung Antisipasi kejahatan. Kemudian saat melintas di Jalan Desa Pujo Rahayu, kecamatan Belitang, kabupaten OKU Timur, pelapor dan saksi mencurigai 2 ( Dua) orang laki- laki yang sedang mengendarai sepeda Motor jenis Honda Beat berwarna Hitam dengan list Biru dan memakai Jaket, Topi serta masker, selanjutnya pelapor dan saksi langsung memberhentikan kedua orang tersebut dan langsung melakukan penggeledahan di dapati 1( Satu) Bilah senjata Api rakitan jenis revolver dan I ( Satu) Bilah senjata Tajam yang di simpan di pinggang pelaku bernama Noprizal Bin Saropi dan dari pelaku Juli Naprendra Bin Junaidi di dapati I ( Satu) Bilah senjata Tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang dan juga di temukan I ( Satu) buah kunci Leter T serta 2 ( Dua) buah mata Besi berbentuk gepeng yang di simpan di dalam kantong Jaket pelaku. Selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan dan di bawa kekantor polsek Belitang I polres OKU Timur untuk dilakukan introgasi. Selain mengamankan kedua tersangka pelaku Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti dari keduanya. ” Dari Pelaku atas nama Noprizal Bin Saropi dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, I ( Satu) pucuk senjata Api rakitan jenis pistol revolver berwarna Silver, dengan panjang + 25 cm, bergadang Kayu warna Coklat dengan 3 ( Tiga) butir peluru ( 2 butir aktif dan 1 butir kosong), 1 Bilah senjata tajam jenis pisau ( kujang) berwarna Silver bergagang Kayu warna coklat, dengan panjang + 29 cm yang bersarungkan Kulit warna Coklat dan dari pelaku Juli Naprendra Bin Junaidi dilakukan penyitaan terhadap barang bukti 2 ( Dua) Bilah senjata Tajam jenis pisau Komando masing – masing panjang 30 cm dan 17 cm bergagang stanlis bersarung Kulit warna Coklat, I buah kunci Leter T dan 2 buah besi berbentuk gepeng dan untuk pasal yang disangkakan, setiap orang tanpa gak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menyembunyikan sejata Api dan Amunisi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 306 Undang – undang RI Nomor :1 Tahun 2023 tentang KUHP ( pelaku Naprizal Bin Saropi), setiap orang tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menyembunyikan senjata penikam atau penusuk, sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP ( pelaku Juli Nafendra Bin Junaidi. ” Jelasnya. ( Ali Wardana).


