Polsek Belitang III Gelar Sosialisasi dan Himbauan Terhadap Pengusaha Pemilik Orgen

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Kegiatan sosialisasi dan himbauan terhadap pengusaha ataupun pemilik Orgen tunggal dalam wilayah kecamatan Belitang III dan kecamatan Belitang Jaya terkait pelarangan memutar atau memainkan aliran Musik Remix,DJ Musik dan House Musik diwilayah Hukum Polsek Belitang III polres Oku Timur,dilaksanakan di Aula Command Center Polsek Belitang III,Jum’at (31/10/2025).

Kapolsek Belitang III,Iptu Sapariyanto.S,H.,menyampaikan ucapan terimakasih kepada para undangan atas kehadirannya terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan himbauan terhadap pemilik usaha Orgen Tunggal tentang pelarangan memutar atau memainkan aliran Musik Remix,DJ Musik dan House Musik.

Kapolsek menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini adalah suatu bentuk kecintaan dan kepedulian kami terhadap para pelaku usaha Orgen tunggal agar tidak terbentur dari pelaksanaan penindakan di Lapangan.

Pata pelaku usaha Orgen tunggal yang ada di wilayah Hukum Polsek Belitang III,mari kita bersama-sama mendukung terkait pelarangan memutar atau memainkan aliran musik Remix,DJ Musik dan House Musik.Beliau juga menambahkan agar hasil ini diteruskan oleh ketua forum kepala Desa untuk menyampaikan kepada Desa lainnya agar dalam mengajukan permohonan masalah izin keramaian dapat menyertai surat peryataan sanggup tidak akan memutar atau memainkan aliran Musik Remix,DJ Musik dan House Musik selama kegiatan tersebut berlangsung.

Kegiatan sosialisasi dan himbauan terhadap para pelaku usaha Orgen tunggal,dari pantauan di Lapangan dalam keadaan Aman,Lancar dan kondusif.(Ali Wardana).