Polsek Indralaya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

 

Indralaya –detikperistiwa co.id
Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Indralaya Mulia, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekira pukul 06.30 WIB, di salah satu rumah warga Lingkungan IV RT 07. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya setelah mendapati rumahnya dalam keadaan dibobol dan sejumlah barang hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Indralaya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku saat melakukan pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya pada Senin, 12 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Indralaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y21s serta 3 tabung gas LPG 3 Kg warna hijau yang diduga hasil tindak pidana.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana.

“Polsek Indralaya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan patroli guna mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Indralaya,” tegasnya.
Edit “mry”