TANGERANG | detikperistiwa.co.id
Seorang pria berusia 19 tahun dengan inisial SH, yang merupakan warga Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, telah diamankan oleh aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten atas dugaan tindak pencurian.
Peristiwa ini berawal dari kejadian di sebuah sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan di Kampung Sumur, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (20/3/2024) sekitar jam setengah 3 pagi.
“Menurut Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, tersangka diduga masuk ke dalam ruangan sekolah dengan cara menaiki pagar yayasan dan mencongkel jendela untuk masuk.
Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri laptop dan uang tunai senilai Rp38 juta yang merupakan milik yayasan tersebut. Kejadian tersebut terungkap ketika pengelola sekolah tiba pada pagi hari sekitar jam setengah 7 dan menemukan ruangan dalam keadaan berantakan serta brankas yang terbuka melalui jendela.
Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV, pengelola sekolah menemukan rekaman seorang pria yang masuk ke dalam sekolah dan melakukan pencurian. Hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kronjo.
Polisi melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV. Berkat rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera menangkapnya di sekitaran Kronjo. Setelah diinterogasi dan dihadapkan pada rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Sby