Tangerang,detikperistiwa.co.id –
Polsek Pagedangan amankan 2 orang, supir dan kernet mobil gas Elpiji yang di duga gas oplosan 12 kilogram,Kanit Reskrim Ipda Feril dalam keterangan resminya,Rabu 30/07/2025 menjelaskan benar kedua terduga tersangka telah kita amankan atas temuan awak media di lapangan pada pukul 05.00 wib.
Menurut keterangan keduanya mereka hanya disuruh untuk mengantarkan gas ini dari ciledug ke daerah bogor dan kami tidak tahu menahu gas subsidi oplosan atau bukan.ucapnya
Untuk surat jalan pun mereka tidak ada dan kami menanyakan siapa pemilik kendaraan mobil untuk membawa gas elpiji 12 kilogram sampai pukul 17.30 wib hari ini mereka berdua tidak tahu siapa pemiliknya dan pihak dari pemilik pun juga belum datang ke kantor polsek pagedangan.ucap ferli
Sangat meresahkan peredaran tabung gas oplosan yang sudah banyak beredar di masyarakat,di harapkan pihak kepolisan menangkap dan menindak tegas pelaku kriminalitas yang merugikan banyak orang.
Jika kedua terduga dan pemilik terbukti melakukan gas elpiji oplosan mereka dan pemilik akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan pidana denda Rp 60 miliar.
Red/tim