Lampung Barat – detikperistiwa.co.id
Di bulan suci Ramadan ini, Polsek Sekincau Polres Lampung Barat menggelar Operasi Cempaka Krakatau 2024 dengan merazia sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) dari berbagai jenis yang berada di wilayah hukum Polsek Sekincau.
Dalam operasi tersebut, razia miras dilakukan oleh jajaran Reskrim Polsek Sekincau serta personel dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat), salah satunya tentang peredaran minuman keras.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, disinyalir terdapat pengolahan minuman keras jenis Tuak di daerah Peninggaman, Pekon Bahu Kecamatan Baru Ketulis. Tim Reskrim yang dipimpin oleh Panit 1 Polsek Sekincau, Ipda. Andi Prasetio, berangkat menuju lokasi dan memang menemukan apa yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan beberapa derigen minuman tuak siap edar dan juga yang masih dalam proses penyulingan atau persentase, sekaligus mengamankan pemilik rumah tersebut berinisial SMS.
Polsek Sekincau AKP H. Sahril Paison S.H, M.H., melalui Panit 1 Reskrim Ipda. Andi Prasetio, ketika dihubungi via telepon WhatsApp, membenarkan hal tersebut. “Ya, memang benar tim Reskrim dan beberapa personel berhasil mengungkap pengolahan minuman keras jenis tuak dan juga mengamankan pelakunya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda. Andi Prasetio mengatakan, penggerebekan ini juga merupakan bagian dari kegiatan operasi Cempaka Krakatau 2024 dan ini merupakan salah satu upaya dan komitmen dari Polsek Sekincau Polres Lampung Barat untuk selalu konsisten dalam meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
” Efek dari minuman keras bisa menjadi pemicu yang dominan dalam gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.
(Samsul)