Surabaya ll detikperistiwa.co.id ll 8 Desember 2025 – Jangkar Pena: Tanpa rasa hormat, tanpa langkah nyata, tanpa secercah tanggapan. Itu gambaran warga Kelurahan Pilang tentang PPID Kota Probolinggo yang secara terang-terangan mengabaikan putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang telah mereka menangkan. Sampai akhirnya, kesabaran habis dan mereka melompat ke Ombudsman Jatim dengan seruan yang menggigit: “Cukup menutup mata, tegakkan hukum!”
Ini bukan konflik yang muncul dari tiba-tiba. Warga Kecamatan Kademangan telah mengajukan permohonan untuk dua dokumen yang harusnya terbuka: Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas RW 2 Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang (8 September 2024) dan SPJ Pramusrenbang (31 Januari 2025). Dokumen yang bicara tentang bagaimana uang masyarakat dan APBD dipakai. Tapi PPID menolak langsung – memaksa warga berjuang ke KI Jawa Timur.
“Kami telah menunggu cukup lama, melakukan berbagai upaya, tapi PPID cuma diam atau memberi alasan omong kosong,” ujar Irfan, salah satu warga yang berjuang. “Kami butuh tahu: apakah uang kita dipakai untuk kegiatan, atau diselewengkan? PPID cuma ngotot menutup rapat pintu seolah kita tidak berhak tahu. Karena itu, kami laporkan ke Ombudsman – agar ada yang membuat mereka patuh pada putusan yang sah.”
*Prespektif Hukum: “Putusan KI Bukan Kertas Kosong – Ini Perintah yang Harus Ditaati”*
Meskipun tanpa narasumber eksternal dalam data asli, fakta hukum Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP tidak bisa disangkal. Putusan KI bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dilawan oleh siapapun – termasuk PPID. Sebagai badan publik, PPID memiliki kewajiban hukum untuk mematuhinya – tidak ada jalan keluar, tidak ada alasan yang valid.
Ketidakpatuhannya bukan hanya kesalahan kecil administrasi. Ini adalah pelanggaran jelas terhadap hak dasar masyarakat atas informasi – hak yang dirancang untuk memecah kegelapan, memastikan transparansi, dan menjaga akuntabilitas pemerintahan. Jika PPID bisa berani melanggar ini, maka apa arti dari undang-undang yang dibuat untuk melindungi warga?
Laporan ke Ombudsman bukan langkah sembarangan – ini adalah langkah terakhir setelah semua upaya sebelumnya gagal mendapatkan respon. Tujuannya jelas: paksa PPID memenuhi kewajibannya SEGERA, dan pastikan pelanggaran ini tidak terulang. Karena implikasinya jauh lebih luas dari kasus ini saja.
Jika PPID Kota Probolinggo bisa berani mengabaikan putusan lembaga negara yang berwenang, apa jaminan bahwa PPID di daerah lain tidak akan mengikuti jejaknya? Ini bukan hanya tentang dua lembar SPJ – ini tentang keandalan sistem hukum yang seharusnya melindungi hak warga.
Hingga berita ini ditulis, Ombudsman Jatim telah menerima laporan dan akan melakukan pemeriksaan. Tapi pertanyaan yang tetap menggigit tidak hilang: Mengapa PPID berani mengabaikan putusan KI? Dan kapan warga akan benar-benar mendapatkan hak mereka untuk mengetahui bagaimana dana publik yang mereka bayarkan dipakai dengan benar?
[Red/*]


