PRESS RELEASE
Polres Pemalang
Pemalang, 17 September 2025
Polres Pemalang berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial R (41 tahun), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Kronologi
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun, yang diketahui hamil akibat perbuatan pelaku. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban memperhatikan perubahan fisik dan perilaku anaknya, antara lain peningkatan nafsu makan dan sering mengonsumsi minuman dingin.
Atas dasar kecurigaan tersebut, ibu korban membawa anaknya untuk diperiksa bidan, dan hasil pemeriksaan menunjukkan korban dalam kondisi hamil sekitar 6 bulan.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan pelaku telah dilakukan berulang kali sejak sekitar November 2024, pada saat istri atau ibu korban tidak berada di rumah.
Penangkapan
Pelaku sempat melarikan diri dan berstatus buron selama kurang lebih dua bulan. Unit Reskrim Polres Pemalang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung.
Pasal yang Disangkakan
Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan:
- Pasal 81 ayat (1) dan (3), serta/atau
- Pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penutup
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menyampaikan bahwa Polres Pemalang berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kejadian serupa.
Lqnjut
📰 Kronologi
Pelaku: berinisial R (41 tahun), ayah kandung warga Kecamatan Comal, Pemalang.
Korban: perempuan, usia 13 tahun.
Kejadian: korban hamil akibat tindakan pelaku.
Press Release Polres Pemalang pada Rabu (17/9/2025) di Polres Pemalang disampaikan oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana
Bagaimana terbongkar: ibu korban memperhatikan perubahan fisik dan perilaku—misalnya nafsu makan meningkat, sering minum air dingin. Setelah diperiksa oleh bidan, diketahui korban hamil kira-kira 6 bulan.
Pelaku sempat buron sekitar 2 bulan sebelum akhirnya ditangkap di rumah kontrakan di Kabupaten Bandung.
Perbuatan yang dilaporkan telah terjadi beberapa kali sejak sekitar November 2024 ketika ibu korban tak berada di rumah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman: penjara paling lama 15 tahun.
Oleh: MUJIHARTONO
Kaperwil jateng.
Sumber: Humas Polres Pemalang