Buleleng | detikperistiwa.co.id
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., memimpin press release pengungkapan yang dilakukan oleh satuan reskrim Polres Buleleng, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama.,S.T.K., S.I.K., dan Kanit 1 Pidum Iptu Demiral Safriansyah. S.Tr.K, selaku Ketua team Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Hairul Basari als Joko dugaan tindak pidana penyalahgunaan sajam dan senpi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (I) Dan atau pasal 1 ayat (1) KUHP. Senin, (/02/02/2024).
Adapun kronologis kejadian, minggu,21/01/2024, pkl 12.00 Wita Kapolsek Sukasada bersama Kanit Reskrim Polsek Sukasada dan Kanit Narkoba Polres Buleleng, melakukan penangkapan terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan unit Reskrim Polsek Sukasada di Desa pegayaman, Kecamatan Sukasada, dan saat dilakukan penangkapan pelaku kabur dan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang-barang antara lain :
1(satu) buah pedang panjang dengan sarung terbuat dari kayu. 1(satu) pucuk senpi rakitan. 1(satu) pucuk Soft gun. 6(enam) buah tabung gas. 1(satu) buah kapak. 1(satu) buah pisau belati dengan sarung terbuat dari kayu. 1 (satu) buah badik (pisau panjang).
Pelaku Hairul Basari alias Joko umur 37 tahun, agama Islam dengan Alalamat, Banjar Dinas Timur Jalan Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. dan pelaku sempat kabur dan bersembunyi keluar daerah Bali, yaitu ke Jawa Timur.
Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Buleleng dipimpin ka team, guna melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah kepada pelaku Pegayaman, diduga kabur keluar daerah hasil penyelidikan secara intensif Selanjutnya pada hari ini Jumat, O2 Februari 2024 sekira pkl 14.30 wita, team opsnal bergerak dan mengamankan di terminal mengwi kab. Badung. dari hasil interogasi pelaku mengakui telah memiliki BB tersebut di atas. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Buleleng guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diakhir release ini terhadap pelaku dapat dijerat sesuai pasal yang disangkakan UURI no 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senpi dan atau senjata tajam yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) dengan penjara pidana paling lama 2 (dua) puluh tahun.
Sby