Makassar–detikperistiwa.co.id
Proses pengajuan izin perluasan kawasan Mal Panakkukang (MP) Kota Makassar hingga kini masih dalam tahap evaluasi.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Fahyuddin, saat ditemui, Senin,(28/04/2025), memastikan seluruh prosedur perizinan dijalankan sesuai ketentuan dan melalui tahapan teknis yang ketat.
Menurut Fahyuddin, pengurusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pengembangan Mall Panakkukang (MP) belum rampung, seiring dengan perubahan regulasi dalam revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Makassar.
“Pada awal pengajuan tahun 2023, peraturan yang berlaku masih membatasi pembangunan maksimal 60 persen dari luas lahan. Setelah revisi Perda RTRW, pembangunan untuk kawasan campuran dapat mencapai 80 persen. Namun proses administrasinya tetap harus melalui evaluasi teknis yang ketat,” jelasnya.
Saat ini, pengerjaan fisik perluasan Mall Panakkukang (MP), telah berjalan dan mencapai kisaran 60 persen hingga 80 persen.
Meskipun progres fisik cukup signifikan, Fahyuddin menekankan bahwa aspek administrasi dan teknis tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan sebelum penerbitan izin final.
Fahyuddin juga menyebutkan bahwa Distaru Makassar menerapkan sistem digital melalui platform SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dalam seluruh tahapan perizinan.
Dengan sistem tersebut, permohonan izin diproses secara transparan tanpa interaksi langsung antara pemohon dan petugas.
“Pengajuan izin harus memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Tidak ada proses yang dapat dilangkahi tanpa kelengkapan dokumen,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, menambahkan bahwa, sebelumnya proses pengajuan PBG 60 persen, Mall Panakkukang (MP) telah dievaluasi sebanyak empat kali sebelum PBG diterbitkan.
“Kami dalam proses penerbitan PBG 60 persen, melakukan evaluasi sebanyak empat kali tahapan melalui konsultan mereka dari Jakarta. Evaluasi teknis meliputi aspek arsitektur, struktur bangunan, mekanikal, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Setiap tahapan harus memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan” jelasnya.
Lebih lanjut, Syaifudin juga menambahkan, untuk permohonan izin kedua yaitu PBG 80 persen masih dalam proses, rencananya pihak Mall Panakkukang (MP) akan melakukan pembangunan gedung parkir, sport center dan Fasilitas UMKM
“Permohonan tersebut mencakup rencana pembangunan gedung parkir 15 lantai, sport center, serta fasilitas untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)”ujarnya.
Distaru Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelayanan perizinan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses.(NiarC)