Tapanuli Utara – detikperistiwa.co.id
Proyek Pembangunan Gedung Praktek Jurusan Perhotelan atau Ruang Praktek Siswa (RPS) yang bersumber dari dana DAK TA 2022 di SMK Negeri 1 Muara ,Kabupaten Tapanuli Utara,Provinsi Sumatera Utara,sampai saat ini menjadi
teka-teki di kalangan masyarakat karena di duga proyek tersebut sepertinya sarat korupsi.
Mengenai Transparansi Penggunaan dana saat itu yang bersumber dari DAK/ TA 2022 ,Saat ini dipertanyakan,Proyek Pembangunan Fisik Gedung Ruang Praktek Siswa (RPS) Serta perlengkapannya di SMK Negeri 1 Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan terkait dugaan adanya Tindak pidana korupsi yang mencuat akibat ketidakjelasan penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang semestinya dikerjakan secara Swakelola dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Indikasi penyalahgunaan dana ini semakin kuat seiring dengan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek serta di duga keras ditenderkan ke pihak lain ,dan di lihat setelah selasesai pengerjaannya dari kualitas bagunan tersebut banyak fisik serta peralatan nya yang rusak
(beberapa pintu tidak berfungsi dengan baik serta dingding, flafon nya retak-retak,kran air,instalasi pemipaan,,pengecatan,banyak yang sangat memprihatinkan,diyakini pengerjaan proyek tersebut diduga di kerjakan tidak sesuai dengan RAB nya.
Dalam pemantauan di lapangan, pembangunan yang dipimpin oleh Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Muara, Hulman.P, informasi pada saat itu diduga sepertinya tidak memiliki papan plank proyek, yang seharusnya memuat informasi penting terkait pembangunan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari masyarakat, wartawan, dan LSM, mengingat ketidakjelasan ini mengindikasikan potensi penyelewengan Dana proyek tersebut.
Lebih lanjut, proyek yang sesuai aturannya,sesuai juknis harus nya dikerjakan secara mekanisme Swakelola oleh Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 MUARA,Hulman ini juga disinyalir tidak mematuhi aturan karena kabarnya proyek tersebut di tenderkan (diborongkan) ke salah satu perusahaan konstruksi di kab Tapanuli Utara.
Adapun juknis Kegiatan ini seharusnya di kerjakan dan dilaksanakan secara mekanisme swakelola yang harus melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, bendahara dan Kepala sekolah sebagaimana penanggung Jawab. namun sepertinya sistim mekanisme swakelola ini seprtinya hanya akal-akalan oknum kepsek saat itu karena faktanya TPK tidak sepenuhnya di fungsikan (topeng kegiatan).
Berdasarkan temuan hasil investigasi awak media, ada nya perbedaan pelaksanaan juknis dengan fakta di lapangan tersebut, maka publik menduga bahwa oknum Kepala Sekolah SMKN 1 muara saat itu,semakin memperkuat bahwa proyek tersebut ada dugaan sarat dengan penyimpangan, bahkan dicurigai sebagai proyek pesanan yang berpotensi Merugikan Keuangan Negara.
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan pada,Jumat(11/04/2025),Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Muara Hulman.P yang saat ini menjadi kepala sekolah SMKN 1 Pangaribuan,enggan memberikan keterangan terkait Pelaksanaan proyek, termasuk mengenai sumber dana dan jumlah anggaran yang diterima dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Dia hanya mengatakan bahwa disoal ada nya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek ” terkait dugaan adanya permasalahan dalam proyek pembangunan Gedung itu,saat ini sudah di tangani oleh Pihak Dinas Inspektorat”aku nya
Diketahui, Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1,8 miliar untuk pembangunan fisik Gedung j Ruang Praktek Sekolah ( RPS) di wilayah tersebut pada Tahun Anggaran 2022.
Namun, penggunaan anggaran yang begitu besar ini kini dipertanyakan, diduga bahwa dana proyek tersebut tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukannya, hingga menimbulkan adanya dugaan dana proyek tersebut sebagian dikorupsi,
Karena itu Publik meminta kepada BPKP Provsu Dan Pihak terkait untuk segera mengaudit dan memeriksa kembali atas ada nya dugaan penyalahgunaan penggunaan dana DAK fisik Tahun Anggaran 2022 disekolah ini
Ref:
L.Tamp