Proyek Pembangunan JUT Desa Rejosari Bojong Diduga Tidak Sesuai, Anggaran Hampir Rp100 Juta Dipertanyakan

Proyek Pembangunan JUT Desa Rejosari Bojong Diduga Tidak Sesuai, Anggaran Hampir Rp100 Juta Dipertanyakan

Bojong – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, tahun anggaran 2025, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan sebesar Rp99.893.000,00 tersebut dinilai tidak sesuai standar serta minim transparansi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek JUT tersebut tidak mencantumkan volume pekerjaan pada papan informasi. Padahal, sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib menyertakan keterangan lengkap, termasuk panjang, lebar, dan spesifikasi pekerjaan. Tidak adanya informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga.

“Kami bingung, papan informasi hanya mencantumkan judul proyek dan anggaran, tapi tidak ada volume pekerjaan. Harusnya jelas, biar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ungkap salah satu warga setempat.

Tak hanya soal administrasi, kualitas teknis proyek pun dipertanyakan. Warga menilai pekerjaan dilakukan tanpa proses pemadatan, sehingga jalan yang dibangun rawan cepat rusak. Kondisi ini dianggap merugikan petani yang menggantungkan akses JUT untuk mengangkut hasil panen.

“Kalau tidak dipadatkan, nanti baru dipakai sebentar saja sudah hancur. Uang hampir seratus juta itu bukan jumlah kecil. Kami berharap jangan asal-asalan,” tegas seorang petani Desa Rejosari.

Tokoh masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun pemerintah desa. Mereka menilai proyek JUT yang dibiayai APBD Kabupaten Pekalongan seharusnya diawasi ketat agar sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis.

“Transparansi itu penting. Jangan sampai masyarakat hanya tahu ada proyek, tapi tidak tahu bagaimana pelaksanaannya. Apalagi anggarannya besar, hampir seratus juta rupiah. Harus jelas hasilnya,” ujar salah satu tokoh warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun Pemerintah Desa Rejosari belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak Dinas terkait serta Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk segera turun tangan melakukan pengecekan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBD harus dilaksanakan dengan transparan dan sesuai standar teknis. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga dapat menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

dok. HTTPS//DETIKPERISTIWA.CO.ID

Oleh: Biro Pekalongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg