Bireuen – detikperistiwa.co.id
Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur sanitasi pascabencana di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, mulai menuai sorotan. Proyek yang menjadi bagian dari program penanganan infrastruktur persampahan pascabencana di sejumlah kabupaten di Aceh itu dinilai perlu mendapat pengawasan serius, terutama menyangkut perkembangan pekerjaan fisik, keterbukaan informasi, dan kemampuan penyelesaian sesuai jadwal kontrak.Rabu 28 Oktober 2026.
Persoalannya bukan semata-mata soal cepat atau lambatnya pekerjaan. Publik juga berhak mengetahui sejauh mana progres pembangunan telah dicapai, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai kontrak yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data umum proyek, pekerjaan ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK), dengan Satker Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Aceh.
Manajemen konstruksi dipercayakan kepada PT Indomas Mulia KSO PT Cakra Buana Consultants, sedangkan penyedia jasa pelaksana adalah PT Nindya Karya (Persero).
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp245.849.173.000 tersebut bersumber dari APBN, anggaran tahun 2026, dengan masa pelaksanaan 347 hari kalender, terhitung sejak 5 Januari hingga 17 Desember 2026.
Nilai kontrak yang fantastis tentu berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab pelaksana proyek dalam memastikan mutu, ketepatan waktu, dan transparansi pekerjaan.
Dalam penelusuran lapangan, Rabu (Oktober 2026), Media 1Fakta.com mendapati sejumlah pegawai mengenakan rompi bertuliskan “Kementerian” sedang berada di lokasi pekerjaan.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan proyek, khususnya persentase progres fisik yang telah dicapai hingga saat ini.
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Sejumlah pegawai yang ditemui menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media.
“Kami hanya diutus ke lapangan. Kami tidak berhak memberikan keterangan kepada media di lapangan,” ujar salah seorang pegawai.
Sikap serupa juga ditunjukkan sejumlah pihak konsultan yang berada di lokasi. Ketika ditanyakan mengenai perkembangan pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi TPA Blang Beururu, mereka menyarankan agar konfirmasi disampaikan langsung kepada pimpinan atau atasan mereka.
“Kami ini bawahan. Kalau mau konfirmasi, langsung saja kepada atasan kami,” ujar salah seorang dari pihak konsultan, dengan penuh ramah.
Sebelumnya, awak Media 1Fakta.com telah menyampaikan salam dan meminta bantuan kepada sejumlah pegawai kantor agar dapat dipertemukan dengan penanggung jawab lapangan TPA Blang Beururu, yang disebut bernama Bg Rijal.
Informasi yang diperoleh, saat itu yang bersangkutan sedang berada di dalam kantor dan mengikuti rapat. Namun, ketika awak media hendak melakukan konfirmasi lebih lanjut, yang bersangkutan tidak lagi berada di tempat.
Situasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri. Mengapa informasi mengenai perkembangan proyek yang menggunakan anggaran negara begitu sulit diperoleh, bahkan ketika media datang langsung ke lokasi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial?
Padahal, keterbukaan informasi bukanlah sesuatu yang seharusnya dihindari dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Berdasarkan pengamatan langsung Media 1Fakta.com di lokasi, pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi TPA Blang Beururu meliputi peningkatan kapasitas landfill seluas 1,46 hektare.
Pada bagian ini, sejumlah pekerjaan masih terlihat dalam tahap pengurukan dan pengerasan dinding, sementara sebagian lainnya mulai memasuki tahapan pemasangan geotekstil.
Kemudian, untuk pembangunan dinding penahan tanah sepanjang 153,65 meter, material tiang pancang atau paku bumi terlihat masih tersusun di lokasi. Dari pengamatan tersebut, belum terlihat gambaran pekerjaan struktur yang telah berkembang secara signifikan.
Sementara itu, pekerjaan perbaikan jalan akses sepanjang 570,26 meter juga menjadi perhatian. Pada bagian jalan yang diamati, permukaannya masih berupa tanah dasar dan belum terlihat hamparan material agregat atau lapisan fondasi jalan (base course).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tahapan pekerjaan telah berjalan dibandingkan dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Namun, pengamatan visual semata tentu belum cukup untuk menyimpulkan persentase progres maupun keterlambatan pekerjaan. Diperlukan data resmi berupa laporan progres fisik, laporan konsultan pengawas, serta evaluasi pelaksanaan kontrak untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah sisa waktu pelaksanaan proyek.
Dengan jadwal kontrak yang berakhir pada 17 Desember 2026, sementara saat ini telah memasuki penghujung Oktober, waktu yang tersisa hanya sekitar 49 hari kalender.
Artinya, pelaksana proyek harus memastikan seluruh tahapan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target, tanpa mengorbankan mutu konstruksi dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tantangannya semakin besar karena pekerjaan berlangsung menjelang musim hujan. Kondisi cuaca berpotensi memengaruhi pekerjaan pengurukan, pemadatan tanah, pemasangan material, hingga penyelesaian konstruksi jalan dan bangunan pendukung.
Pertanyaan mendasarnya: apakah dengan kondisi pekerjaan yang terlihat saat ini, seluruh target pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu?
Jika progres fisik ternyata belum sebanding dengan sisa waktu kontrak, langkah percepatan seperti apa yang telah disiapkan oleh kontraktor dan pihak pengawas?
Program penanganan infrastruktur persampahan pascabencana Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan di sejumlah kabupaten di Aceh, meliputi Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Bireuen, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
Program tersebut diarahkan untuk memulihkan fungsi tempat pemrosesan akhir sampah agar pelayanan persampahan kembali berjalan optimal sekaligus mengurangi risiko pencemaran lingkungan di wilayah terdampak bencana.
Dengan tujuan sebesar itu, pembangunan TPA bukan sekadar pekerjaan konstruksi yang mengejar penyelesaian administrasi dan batas waktu kontrak. Hasil akhirnya harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjamin keberlanjutan pelayanan persampahan.
Karena itu, pihak BPBPK, Satker Cipta Karya Provinsi Aceh, manajemen konstruksi, dan PT Nindya Karya (Persero) perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pekerjaan di TPA Blang Beururu.
Publik setidaknya berhak mengetahui persentase progres fisik dan keuangan, tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan, kendala di lapangan, serta strategi penyelesaian pekerjaan menjelang berakhirnya masa kontrak.
Jangan sampai proyek yang dibangun atas nama rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana justru menyisakan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan atau ketidaksiapan pelaksanaan.
Anggaran negara bukan uang tanpa pertanggungjawaban. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi pelaksanaan, kualitas pekerjaan, maupun manfaatnya bagi masyarakat.
Media 1Fakta.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPBPK, Satker Cipta Karya Provinsi Aceh, manajemen konstruksi, serta PT Nindya Karya (Persero) untuk menjelaskan kondisi dan perkembangan aktual proyek tersebut.
Sebab, yang dipertanyakan masyarakat bukan sekadar kapan proyek ini selesai, melainkan apakah pembangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp245,8 miliar itu benar-benar akan selesai tepat waktu dan menghasilkan infrastruktur persampahan yang berkualitas.(Abd-72)







