Proyek Sumur Bor Di Pekon Srimenanti Tanpa Papan Informasi Di Duga Abaikan UU No.14 Tahun 2008

Lampung Barat – detikperistiwa.co.id

Proyek pembangunan sumur bor di Pekon Sri Menanti,Kecamatan Air Hitam,Kabupaten Lampung Barat,di duga tidak transparan dan terkesan tertutup,pasal nya ketika tim awak media melakukan investigasi di Pekon tersebut terkait pengadaan sumur bor dari pemerintah,Rabu(10/1/2024.

Awak media menemukan beberapa kejanggalan salah satunya tidak terpasang nya papan plang pengerjaan proyek,Yang tentu ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik(KIP)serta Peraturan Presiden(Perpres)tentang pengadaan barang dan jasa,dimana dijelaskan setiap pekerjaan yang bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang Papan Nama Proyek,yang mana didalam nya memuat jenis kegiatan,nilai kontrak,volume pekerjaan,waktu pelaksaan pekerjaan,serta mencantumkan nama rekanan,perusahaan,pelaksana dari pihak ketiga

Pemasangan papan plang pengerjaan merupakan implementasi dari rasa tanggung jawab kepada masyarakat,dimana masyarakat ikut berperan dalam proses pengawasan

Melihat kejanggalan tersebut awak media berusaha mencari informasi dengan mendatangi Balai Pekon Srimenanti,dan bertemu dengan seorang Aparatur Pekon yang enggan disebutkan nama nya,dan ketika kami menanyakan kepadanya perihal pengerjaan sumur bor tersebut,ia menjawab tidak mengetahui,dan ia mengarahkan kami untuk menemui Ketua Badan Usaha Milik Desa(Bumdes) dan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Lapangan(TPL)Proyek sumur bor Pekon Srimenanti Sucipto

Tidak berlama lama kami tim awak media langsung menuju ke kediaman Sucipto,dan setibanya di kediaman nya kami bertemu langsung dengan sucipto dan setelah menyuruh kami untuk masuk,Sucipto menanyakan tujuan kami menemui nya

Dan tanpa basa basi kami langsung menanyakan kepada Sucipto selaku ketua TPL tentang tidak dipasang nya papan plang pengerjaan proyek sumur bor Pekon Srimenanti tersebut,Sucipto menjelaskan bahwa papan plang pengerjaan belum dipasang karena pengerjaan sumur bor tersebut belum selesai

Dan ketika kami menanyakan sumber dana pembangunan proyek sumur bor tersebut,Sucipto mengatakan “Itu sumber dana nya bukan dari dana desa,bukan juga dari kabupaten,tapi itu dari pekon ke kabupaten,hasil dari investasi pekon ke kabupaten,dan saya hanya pelaksana untuk lebih jelasnya tanyakan langsung kepada ketua TPK nya bambang dan Peratin Anggi” katanya

Ketika kami menanyakan dimana kediaman ketua TPK Bambang yang dimaksud,Sucipto menjelaskan bahwa kediaman Bambang tidak berada di Pekon Srimenanti,melainkan berada di Way Tenong,serta sucipto menjelaskan bahwa Bambang adalah Kaur Pemerintahan Pekon Srimenanti

Tim awak media terkejut mendengar keterangan tersebut,dan kami menanyakan kepada sucipto kenapa kok Kaur Pemerintahan mengurusi masalah pembangunan,bukan kah itu wilayah kewenangan nya Kaur Pembangunan? Sucipto menjelaskan bahwa Bambang adalah merupakan adik kandung dari Peratin Srimenanti Anggi,dan dengan agak meninggi sucipto bertanya kepada tim awak media “Saya mau nanya apa urusan kalian kroscek masalah sumur bor,itu dana nya bukan dari dana desa jadi nggak ada urusan”jelasnya

Sucipto lalu beranjak meninggalkan kami dan tidak berapa lama ia menemui kami kembali sembari membawa tas kecil,dan ia mengatakan bahwa ia merupakan seorang media dan juga LSM

“Saya ini juga anggota media dan LSM KASBI,sebagai korwil wilayah sumatera selatan dan saat ini juga ketua saya bisa saya hubungi” tutupnya,dengan nada setengah meng-intimidasi tim awak media

Tentu hal ini sudah menyalahi aturan dimana seorang perangkat pekon,tidak boleh merangkap jabatan atau guna menjaga prifesionalitas nya dalam bekerja.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?