Dani S. Legal office PT. Kurnia Mandiri Adiperkasa (KMA)
Detikperistiwa.co.id
*PT. KMA ternyata sudah memiliki IUP-OP dari tahun 2016 dan IPPKH dari tahun 2017*
Manggar-Beltim – Rabu, 23 Juli 2025,Setelah sebelumnya diberitakan oleh sebuah media online dan juga di media sosial lainnya, bahwa PT. Kurnia Mandiri Adiperkasa telah melakukan operasional pertambangan secara ilegal di kawasan hutan produksi (HP), desa Lilangan kecamatan Gantung, kabupaten Belitung Timur, akhirnya PT. KMA pun angkat suara.
Melalui legal office-nya Dani S., menjelaskan tuduhan tersebut, adalah keliru dan tidak benar,selaku legal Office yang mewakili PT. KMA, mengaku berkeberatan atas judul maupun narasi yang terkesan menggiring opini publik terhadap legalitas PT. KMA dalam operasional pertambangannya.
” PT. KMA dari tahun 2016 sudah memiliki izin IUP-OP dan tahun 2017 sudah memiliki izin IPPKH, baik itu IUP-OP maupun IPPKH PT. KMA, masih berlaku sampai saat ini.”ujar Dani.S, menjelaskan.
Dani S., berharap, seyogyanya, pemberitaan terhadap PT. KMA juga harus berimbang, faktalah yang harus dikedepankan, dan juga Dani S. pun menambahkan, PT. KMA selalu terbuka terhadap mayarakat Beltim dan juga kontrol sosial masyarakat yang ada di Beltim yang ingin mengetahui informasi tentang PT. KMA.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintah kabupaten Beltim yang sangat welcome terhadap para investornya, keberadaan investor sangatlah penting untuk pembangunan di suatu daerah, namun juga para investor tentunya, menginginkan hal yang sama dalam operasionalnya yakni rasa aman dan nyaman dalam berusaha” pungkas legal office PT. KMA tersebut.
Dani S. menambahkan, segala yang menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal di Beltim, akan dijunjung tinggi dan dikedepankan.ptytsl (Irwan).