Bitung Sulut – detikperistiwa.co.id
Aroma Busuk Mafia tanah kian menyengat di balik kasus penyerobotan lahan milik keluarga Herman Loloh Wantah di bitung PT Meares Soputan Mining (PT MSM) diduga merekayasa sertifikat untuk menguasai tanah tambang yang sejak 1982 sah dimiliki keluarga Herman, ironisnya, meski bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menyatakan lahan itu milik keluarga, kepolisian justru menghentikan penyelidikan.
pernyataan humas PT MSM, Inyo Rumondor, yang mengklaim tanah tersebut telah dijual irang tua Herman Loloh kepada perusahaan, dimentahkan oleh pendamping keluarga Robby Supit. “BPN selalu menegaskan lokasi tanah kami berbeda dengan ranah yang di beli perusahaan dari Devie Ondang, fakta ini tidak pernah berubah, “tegas Robby di Bitung, jumat 15/8/2025.
Dokumen yang di peroleh oleh beberapa media mengungkapkan, PT MSM mengklaim membeli tanah dari Devie Ondang menggunakan sertifikat hak milik (SHM) nomor 157 yang terbit pada 1989, saat pemiliknya masi berusia 13 tahun, sertifikat itu terindikasi terbit tanpa dasar jual beli atau warisan, hanya berlandaskan keterangan lurah. luasnya pun di ubah dari 3,3 hektare menjadi 10 hektare.
BPN Bitung telah menerbitkan lima surat resmi tang menegaskan SHM 135 dan 136 milik Herman Loloh berada di lokasi berbeda dari SHM 157 milik Devie Ondang.
bahkan Kejati Sulut secara tertulis merekomendasikan perusahaan membayar tanah Herman karena telah dijadikan lokasi tambang.
kasus ini bermula pada september 2020 ketika perusahaan membeli dua bidang tanah herman (SHM 137 dan 138 ), dua sertifikat lainnya (SHM 135 dan 136) masi menjadi agunan di bank, setelah di lunasi. BPN melakukan pengembalian batas tanpa masalah namun saat akan ber transaksi, perusahaan berdalih tanah itu telah di bayar kepada pemilik lain.
perusahaan lalu menawarkan kompensasi Rp 1,7 miliar untuk kerusakan lahan dan tanaman, dengan syarat sertifikat diserahkan. tawaran itu di tolak karena keluarga mencium jebakan, apalagi seorang karyawan membocorkan adanya skenario pengalihan kepemilikan.
meski bukti penguatan, polres bitung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan penyerobotan tanah yang dilayangkan sejak 20 mei 2023. polisi malah mengarahkan keluarga menggugat perdata Devie Ondang, di Mabes Polri, pasal laporan di ubah menjadi penggelapan asal usul, tanpa menyentuh dugaan penyerobotan oleh PT MSM/PT TTN yang menguasai lahan.
indikasi persekongkolan semakin kentara, Camat Ranowulu selaku PPAT membuat akta jual beli tanpa melibatkan BPN. Lurah mengubah luas tanah menjadi 9,9 hektare untuk menghindari prosedur Kanwil BPN Provinsi. perusahaan memindahkan SHM 157 diatas SHM 135 dan 136 untuk memberi kesan tumpang tindih.
fakta sebaliknya terungkap dalam tiga kali pengukuran BPN pada 2024-2025, gelar perkara di Polda Sulut, dan rapat dengar pendapat di DPRD Bitung tanah Herman dan Devie Ondang berada di lokasi berbeda. “Kami melihat ada kepentingan penyelidikan selama dua tahun , polisi seolah takut memproses perkara ini sampai pengadilan, karena jika di buka , jaringan mafia tanah yang melibatkan BPN,Camat, Lurah, dan perusahaan akan terbongkar,”kata Robby.
keluarga Herman Loloh kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Agung yang sudah memberi surat tugas kepada Kejati Sulut untuk menindaklanjuti pembayaran tanah kami akan melawan sampai keadilan di tegakkan, “tegas Robby Supit.