Berita  

PT PLN posko cibaliung cabang Persero ULP unit labuan lakukan kegiatan penggeseran tiang PLN di kp ci undil RT 03, RW 01, Waringin kurung

 

Pandeglang ll detikperistiwa.co.id ll  4 April 2026

PLN posko cibaliung cabang Persero ULP unit labuan Pandeglang Banten lakukan kegiatan penggeseran tiang milik PLN di kp ci undil RT / RW 03 /01 desa Waringin kurung ci manggu , yang menghubungkan akses jalur keluar masuk, jamaah masjid Al – ikhlas dengan siswa siswi sekolah SDN Waringin kurung 2,

“M Sutisna, yang aktif di media masa / Online ,menilai bahwa”
Petugas PLN posko cibaliung Persero ULP unit labuan menunjukkan komitmennya sesuai amanat per Undang-undangan,

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menyediakan jasa kelistrikan, PLN wajib mematuhi ketentuan, dalam UU ini untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, berstandar, dan berkeadilan serta akuntabel,

Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU ini mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik termasuk PLN untuk
Memberikan Pelayanan Berkualitas Sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Mengelola Pengaduan Masyarakat PLN wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang patut dan cepat
Transparansi dan Informasi

Menyediakan informasi yang jelas mengenai tarif prosedur dan perbaikan sarana/prasarana,
Ujar “M Sutisna

Pelayanan Khusus Memberikan perlakuan kepada anggota masyarakat tertentu (kelompok atau golongan sesuai peraturan.
Asas Pelayanan Menerapkan asas kepentingan umum kepastian hukum kesamaan hak dan tidak diskriminatif

Terkait Layanan telah di atur oleh per
Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Mengatur tanggung jawab PLN dalam menyediakan tenaga listrik yang aman, andal, dan berkualitas, termasuk kewajiban mematuhi standar pelayanan yang maksimal,

Dalam penutupnya”
M Sutisna ,
menambahkan , bahwa
Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Mengatur hak konsumen listrik untuk mendapatkan kompensasi jika terjadi pemadaman listrik sepihak, yang bisa mengakibatkan kerugian secara materil ,

Pengawasan Pelayanan Publik PLN di awasi
Ombudsman RI eksternal terhadap pelayanan ,

 

Ombudsman Republik Indonesia juga berperan aktif
Penertiban mengawasi Pemakaian Tenaga Listrik,
( P2 -T L )
Kenaikan biaya tagihan listrik termasuk
Pemadaman listrik sepihak.
Serta sambungan pemasangan baru.

Perundang-undangan Nomor: 8 tahun 1999 kewajiban pokok (BUMN), terhadap konsumen,
Tegasnya

“Mangsur” juga menegaskan selaku tokoh masyarakat kp ci undil ,berharap
Langkah konkret ini yang di lakukan oleh para petugas , PLN posko cibaliung Persero ULP unit labuan bisa mewujudkan tercapainya tujuan, serta meningkatkan kerjasama yang baik pihak (BUMN), dengan masyarakat luas,
Juga kepada seluruh para petugas PLN dimana pun berada, kami warga Waringin kurung mendoakan semoga sehat selalu ada lindungan”Allah SWT” khususnya kita semu,
Pungkasnya”

Red

Hayo mau copy paste ya?