Putusan Ringan Dua Anggota Polrestabes Semarang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi

*Rilis Resmi GMOCT*

Putusan Ringan Dua Anggota Polrestabes Semarang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi

Semarang, 30 Juli 2025 (GMOCT) — Putusan sidang etik dan disiplin terhadap dua anggota Polrestabes Semarang, Aipda Ahmad Husaini dan Aiptu Ari Subekti, menuai kritik tajam dari publik. Keterbukaan proses sidang yang minim dan sanksi yang dianggap ringan memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan komitmen penegakan integritas di tubuh Polri. Informasi mengenai hal ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara, anggota GMOCT.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Aipda Husaini, Bhabinkamtibmas Polsek Gajahmungkur, digelar tertutup di Aula Lantai 3 Polrestabes Semarang pada Rabu (30/7). Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/02/IV/2025/Yanduan tertanggal 9 April 2025, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB). Berdasarkan Surat Perintah Kapolrestabes Semarang Nomor: Sprin/1410/VII/HUK.6.6./2025 tanggal 22 Juli 2025, Aipda Husaini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan sanksi: perbuatan tercela, permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri, penundaan pendidikan selama 1 tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Namun, proses persidangan yang tertutup rapat memicu kecurigaan. Media yang hendak meliput dihalangi aksesnya ke ruang sidang, sehingga jalannya persidangan tak dapat disaksikan secara independen. Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menolak memberikan penjelasan terkait larangan peliputan dan komposisi anggota Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memimpin sidang, hanya menyatakan bahwa sidang telah sesuai prosedur internal Polri. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan publik tentang minimnya transparansi.

Pelapor kasus, Teguh Ariyanto, mengecam putusan yang dianggapnya terlalu ringan. Ia merasa kecewa karena pelanggaran yang dilakukan Aiptu Ari Subekti, yang juga dilaporkan, belum ditindak tegas. Teguh menegaskan bahwa dalam aduan resminya, ia menyebutkan penerimaan uang oleh Aiptu Ari, namun hal ini seakan diabaikan dalam persidangan. “Putusan ini sangat ringan dan tidak memberi efek jera,” tegas Teguh.

Kritik juga datang dari kalangan media yang menilai sanksi tidak sebanding dengan pelanggaran. Ketertutupan informasi, terutama terkait larangan peliputan dan komposisi KKEP, semakin memperkuat persepsi publik tentang adanya upaya penyembunyian informasi.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polrestabes Semarang dalam menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi, penegakan etika, dan akuntabilitas institusi. Media akan terus mengawal proses ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.

#noviralnojustice

#polripresisi

#polrestabessemarang

#polsekgajahmungkur

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Https//detikperistiwa.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg