Aceh Tamiang ll detikperistiwa.co.id ll Pelaksanaan Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan Public Relations SKK Migas, Yanin Kholisin, berlangsung ‘Tegang’ terkait program CSR PT Pertamina Field Rantau, Rabu, Karang Baru, (12/11/2025).
Dalam rapat tersebut Ketua komisi III Maulizar Zikri, tampak berang dan menepuk meja serta menunjukan sikap bernada tinggi setelah mendengar penjelasan dari Public Relations SKK Migas, Yanin Kholisin. Akibat dari penyampaiannya itu juga sempat memancing suasana rapat menjadi menegang. Penyampaian Yanin Kholisin seakan-akan Pertamina tidak dibenarkan mengalokasikan anggaran untuk program CSR.
“Berdasarkan Peraturan BUMN SKK Migas hanya mengurus Pengelolaan dan Penerimaan sebagai pendapatan Negara. Jika pembangunan jalan dilakukan akan menjadi temuan BPK. Dan ini tidak dibolehkan untuk dianggarkan pelaksanaanya,”Ungkap Yanin Kholisin.
Menanggapi penyampaian itu, Ketua Komisi III Maulizar Zikri, terkesan tidak menerima cara penjelasan Yanin Kholisin yang dianggap terlalu kaku dalam memahami aturan.”Akibat aktifitas Pertamina yang mobilisasinya melebihi tonase badan jalan yang dilintasi angkutan alat berat Pertamina sehingga mengakibatkan kerusakan badan jalan bagaimana,”Ujar Maulizar bertanya.
Menurut Maulizar atau yang akrab disapa Dekdan ini mengatakan seharusnya Pertamina lebih peka terhadap dampak aktifitasnya yang mengakibatkan kerusakan jalan yang menimbulkan ketidak nyaman pengguna jalan terutama masyarakat sekitar.”Pembangunan jalan dibiayai dana APBN, APBA dan APBK untuk kepentingan umum terutama masyarakat. Dan saat ini banyak jalan yang rusak akibat lalu lalangnya alat berat Pertamina tidak peduli. Jangan begitulah kalian, tidak sedikitpun niat untuk membantu memperbaikinya,”ucap dekdan.
Public Relations Manager SKK Migas, Yanin Kholisin, yang awalnya normatif dalam penjelasan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku Pertamina tidak ada program CSR tapi Pengembangan Masyarakat. Mulai tampak memahami kondisi daerah Aceh Tamiang.”Perihal ini akan saya sampaikan ke SKK Migas untuk dicarikan solusinya,”kata Yanin.
Ia menambahkan pihaknya akan mendorong program yang memungkinkan untuk dapat dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Saiful Bahri, juga kurang berkenan dalam penyampaian SKK Migas. Sebab Aceh Tamiang memiliki peraturan (Qanun) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang. Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan pelaku usaha.
“Apa Qanun ini harus kita anggap tidak ada atau harus dihapus serta digugurkan dengan aturan yang kalian maksud,”Kata Saiful
Menurut Saiful Pertamina terlalu kaku dalam menyikapi hanya sekedar menimbun lubang dijalan harus sesuai peraturan perusahaan.”Qanun nomor 7 tahun 2014 ada mekanisme pelaksanaannya. Nah, sejauh mana Pertamina telah membuat perencanaannya serta laporannya. Saya tidak berharap ada keputusan hari ini. Kami DPR mengawasi. Kami tahu Pertamina, gak tahu kali dengan para vendor. Minyak terus disedot tapi jalan hancur,”pungkas Saiful Bahri.
Turut hadir ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, anggota Komisi III yakni Sugiono Sukandar, Irwan Effendi, Muadzin, Aisyah Suci Amelia, Tengku Rudi dan Dodi. Field Manager Pertamina Rantau, Tommy Wahyu Alimsyah.
Teks Photo : Rapat Kerja DPRK Aceh Tamiang bersama SKK Migas, Pertamina Field Rantau, Rabu (12/11/2025) (red/indra).




