TANGERANG, BANTEN ll detikperistiwa.co.id ll Toko Nahda, warung sembako konsep madura milik seseorang yang dikenal dengan sapaan Cak Jun, menjadi sorotan setelah adanya dugaan kuat menyediakan rokok ilegal dan non cukai. Selain itu, terdapat dugaan penimbunan barang tersebut di salah satu cabangnya yang berlokasi di kawasan perumahan Bumi Puspiptek Asri, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Informasi awal diperoleh dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Warga tersebut mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi lingkungan tempat tinggal, mengingat semakin banyaknya warung dengan konsep serupa yang beroperasi selama 24 jam. Menurutnya, keberadaan warung tersebut kerap mengundang anak remaja berkumpul dan begadang di sekitar kawasan.
“Kami merasa terganggu karena sering ada kelompok anak muda berkumpul hingga larut malam. Banyak di antaranya bukan warga dari perumahan ini,” ujar warga tersebut saat dihubungi Minggu (22/03/2026).
Beberapa warga lain juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku sering terdengar suara bising akibat aktivitas kelompok remaja tersebut. Selain itu, terdapat informasi bahwa sebagian remaja yang datang dari luar kawasan pernah terlibat kejadian kejar-kejaran dengan aparat kepolisian setelah adanya dugaan balap liar dan kegiatan berhamburan saat mereka dibubarkan.
“Hampir setiap minggu ada kejadian seperti itu. Kami berharap pihak berwenang dapat melakukan penertiban agar keamanan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga,” ujar salah satu warga lainnya.
Ketika tim investigasi konfirmasi awal di lokasi, ibu penjaga toko yang enggan menyebutkan nama diri memberikan keterangan. “Saya di sini jaga sama suami gantian,” ujarnya. Ketika ditanya mengenai roko non cukai, ia awalnya menyatakan, “Untuk roko non cukai ini tidak stok banyak, cuma ada sebungkus.” Namun, ketika ditanya apakah masih bisa menyediakan jika ingin membeli lagi, ibu penjaga toko menjawab, “Ada.”
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemilik Toko Nahda (Cak Jun) terkait dugaan penjualan rokok ilegal dan non cukai, maupun tanggapan mengenai keluhan warga tentang aktivitas remaja di sekitar warung. Dilaporkan bahwa Cak Jun mengelola sekitar 6 warung sembako di kawasan Puspiptek Pagedangan.
Tim penyelidikan menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait informasi yang diterima dan keterangan dari ibu penjaga toko.
“Kami akan segera melakukan pengecekan lebih mendalam dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Selain itu, terkait masalah keramaian dan bising, kami juga akan melakukan langkah penertiban sesuai peraturan yang berlaku,” ujar seorang petugas kepolisian yang tidak dapat disebutkan namanya.


