Berita  

Romo Kefas Bereaksi: Kasus Perampasan Mobil di Semarang, Jeritan Keadilan yang Terabaikan!

 

Semarang ll detikperistiwa.co.id ll  Di tengah hiruk pikuk kota Semarang, sebuah kisah pilu kembali mencuat, mengusik nurani dan mempertanyakan keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara. Kasus dugaan perampasan mobil yang menimpa seorang anggota pers dan pengemudi daring pada November 2024, kembali menghantui benak publik. Korban, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, kembali menyuarakan kepedihan hatinya melalui media sosial pada 22 Oktober 2025. Laporannya di Polrestabes Semarang kandas dengan alasan minimnya bukti, meninggalkan luka menganga dan harapan yang pupus.

Peristiwa tragis ini bermula di Pertigaan Barito Halmahera, Kota Semarang. Sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas penarikan dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing), dengan pongahnya menghentikan mobil korban di tengah jalan. Aksi mereka, yang terekam dalam video amatir, memperlihatkan arogansi kekuasaan yang merampas hak-hak seorang warga negara. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan.

“Mereka delapan orang, naik dua mobil, langsung menghentikan saya dan mengambil kendaraan,” ungkap korban dengan suara bergetar, menggambarkan trauma mendalam yang membekas dalam jiwanya. Bukan hanya mobil yang raib, tetapi juga sejumlah barang berharga, termasuk dokumen penting dan perlengkapan bayi. Di balik angka-angka kerugian, tersembunyi air mata seorang ayah yang berjuang untuk keluarganya.

Korban, dengan segala keterbatasannya, telah berupaya memenuhi kewajibannya. Uang muka sebesar Rp20 juta dan angsuran Rp2,4 juta per bulan selama dua tahun, telah ia bayar dengan susah payah. Namun, ironi kehidupan berkata lain. Alih-alih mendapatkan perlindungan, ia justru menjadi korban perampasan yang tak kunjung mendapatkan kejelasan hukum.

Menanggapi nestapa yang menimpa sesama anak bangsa, Romo Kefas, mantan Ketua Pewarna Jabar yang kini mengemban amanah sebagai Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pewarna Indonesia, angkat bicara dengan nada prihatin dan geram. Ia mengecam keras dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani kasus ini. Baginya, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan. Romo Kefas juga mengingatkan kembali akan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi, termasuk menindak tegas praktik debt collector yang tidak sesuai prosedur dan merugikan masyarakat.

“Kami sangat prihatin dan mengecam keras jika laporan dari rekan jurnalis tidak ditindaklanjuti dengan serius. Negara wajib melindungi warganya, apalagi jika menyangkut hak-hak dasar dan kebebasan pers,” tegas Romo Kefas dengan suara lantang. “Kasus ini harus diusut tuntas! Jangan biarkan keadilan tertindas oleh kepentingan sesaat! Kapolri harus membuktikan komitmennya yang disampaikan pada Hakordia 2024, dalam memberantas debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat!”

Romo Kefas mengingatkan, hukum bukan sekadar rangkaian pasal dan ayat yang kaku, tetapi juga ruh keadilan yang harus ditegakkan. Aparat penegak hukum, sebagai garda terdepan penegakan keadilan, harus bertindak profesional dan berpihak kepada kebenaran.

“Dalam perspektif hukum progresif, aparat seharusnya tidak hanya terpaku pada teks hukum normatif, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif dan tujuan hukum yang sebenarnya, yaitu melindungi hak-hak warga negara,” imbuhnya.

Romo Kefas juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak leasing jika terbukti melakukan perampasan tanpa melalui prosedur yang sah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini, memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi mimpi di siang bolong.

Di tengah kegelapan, secercah harapan masih menyala. Korban, dengan tegar, terus berjuang mencari keadilan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk rekan jurnalis, komunitas pengemudi daring, serta lembaga perlindungan hukum dan HAM, terus mengalir. Ia juga mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demi meraih keadilan yang selama ini diimpikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pembiayaan maupun aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kasus ini. Masyarakat menanti dengan cemas, berharap sentuhan keadilan segera hadir, menghapus air mata, dan mengembalikan senyum di wajah korban. Lebih dari itu, publik juga menanti realisasi janji Kapolri yang disampaikan pada Hakordia 2024, dalam memberantas praktik debt collector ilegal yang kerap kali merugikan masyarakat. Kasus ini bukan hanya tentang sebuah mobil yang dirampas, tetapi juga tentang harapan, keadilan, kemanusiaan, dan komitmen negara dalam melindungi warganya.

(JK)