RSU Cut Meutia Disorot, Anggaran Jumbo, Layanan Mandek, dan Potensi Manipulasi Dana BLUD, Aktivis Aceh Utara Angkat Bicara

Lhoksukon – detikperistiwa.co.id

Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan RSU Cut Meutia terhadap kedisiplinan tenaga medis dan dokter spesialis.

Namun, sorotan ini diarahkan langsung kepada Bupati Aceh Utara, mengingat rumah sakit tersebut kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang seharusnya lebih profesional dan mandiri.

“Kami meminta Bupati menindaklanjuti ketidaktepatan waktu dokter spesialis dalam memberikan pelayanan. Kedisiplinan kepada masyarakat ” Ujar Pelapor Komisi Gabungan dalam sidang paripurna tersebut yang di hadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang.

Namun, Muhazir tokoh masyarakat sekaligus Aktivis di Aceh Utara pada Jum’at Sore 25 Juli 2025 di Hadapan beberapa Wartawan di Lhok Sukon, menilai bahwa di tengah kritik terhadap buruknya layanan medis seperti dokter spesialis, RSU Cut Meutia justru mencatatkan belanja pengadaan yang sangat besar.

Data yang berhasil di Terima oleh media ini, dari laman Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024 menunjukkan lebih dari Rp60 miliar dialokasikan untuk ratusan paket.

Namun sebagian besar pengadaan tersebut dilakukan dengan metode “pengecualian”, menghindari proses tender terbuka yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Seperti, BHP Rawat Inap dan Rawat Jalan – Rp10,86 miliar, BHP Laboratorium – Rp6,44 miliar, BHP Haemodialisa – Rp3,54 miliar, Obat-obatan (tunggakan 2023) – Rp4,47 miliar dan Pengelolaan Limbah B3 – Rp1,61 miliar

Muhazir yang juga Ketua DPAC Solidarity Squad Kecamatan Seunuddon Aceh Utara ini menilai bahwa Belanja jumbo ini tidak sebanding dengan keluhan masyarakat Aceh Utara. Pasien masih dihadapkan pada dokter spesialis yang absen tanpa pemberitahuan, antrean panjang saat pengambilan obat, hingga tidak mendapat pemeriksaan meski sudah menunggu berjam-jam.

” Indikasi bahwa pengelolaan berbasis BLUD belum membawa perubahan nyata, justru membuka celah pengelolaan yang longgar pada rumah sakit Kebanggaan masyarakat Aceh Utara” Ujar Muhazir.

Dirinya juga mendorong audit independen terhadap pengelolaan anggaran, khususnya belanja tahun 2023 yang dibayarkan pada 2024—dengan label “kewajiban tahun lalu”.

“Jika pembayaran dilakukan di tahun berikutnya, maka dokumennya harus sangat jelas. Jangan sampai ada rekayasa waktu atau mark-up anggaran yang merugikan daerah,” tegasnya

Menurutnya, Langkah ini dinilai penting agar tidak ada ruang abu-abu dalam penggunaan dana publik, terlebih dalam institusi vital seperti rumah sakit rujukan utama.
(Khainii/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg