Rumah do’a dihentikan aktifitas,untuk menjaga kedamaian dan ketentraman warga.

Jember – detikperistiwa.co.id

Kedamaian dan ketentraman serta keamanan dalam hidup berbangsa,bernegara,serta bermasyarakat dambaan semua insan yang hidup di bumi Indonesia. Terlebih dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan semua penduduk yang menempati wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Gejolak yang terjadi di masyarakat sangatlah lengkap yang dapat menyebabkan gesekan dan konflik di dalam kehidupan masyarakat. Rabu,15/5/2024. Bertempat di kecamatan Tanggul di adakan musyawarah untuk yang ke 3(tiga) kalinya, musyawarah ini merupakan adalah akibat terjadi kesalahpaham dalam menafsirkan rumah do’a dan rumah ibadah. Eko Ismayudi yang merupakan pendeta anggota majelis daerah jawa timur Kristen Pantekosta, yang beralamat di Dusun krajan 1. Rt.03. Rw.01 desa Patemon, kecamatan Tanggul,kabupaten Jember. Dirumah ini sejak tahun 2002 telah di laksanakan ibadah dengan berdoa,dan menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat sekitarnya. Dengan di hadiri oleh Muspika Tanggul,KUA Tanggul,Kepala desa Patemon,Badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten Jember,Forum Kerukunan Ummat Beragama kabupaten Jember,Tokoh masyarakat serta tokoh agama desa Patemon,bersama Eko Ismayudi telah di musyawarahkan secara mufakat dari semua pihak yang hadir. Hasil dari musyawarah ini supaya di hentikan kegiatan ibadah di rumah tersebut yang menghadirkan orang dari luar daerah.

Hanifah. S.Pt, M.Si selaku camat Tanggul yang memimpin jalannya musyawarah,menyampaikan pentingnya menjaga kedamaian dan kondusifitas di dalam masyarakat. Baik itu beribadah sesuai dengan agamanya. Serta aktifitas yang lainnya.

H. Adnan Widodo. S.Ag, M.Hi yang menjabat sebaga kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan Tanggul, mengungkapkan pentingnya pemahaman toleransi beragama,kerukunan beragama serta sosialisasi surat keputusan 2 menteri.
Keputusan 2 menteri ini mengatur tata cara mendirikan rumah ibadah,ungkapnya.

Sementara dari FKUB kabupaten Jember yang di wakili oleh Abdul Hamid selaky wakil ketua FKUB kabupaten Jember dalam kesempatan ini menyampaikan aspek yuridis dan aspek sosial dalam mendirikan rumah ibadah. Lebih lebih di sekitar tempat rumah ibadah tersebut mayoritas beda agama dengan pemilik rumah ibadah, yang menurut pengakuan pemilik rumah adalah rumah do’a.
Ketentramam dan kedamaiam dalam beribadah di tengah tengah masyarakat sangat di utamakan.imbuhnya.

Kapten Munthalib selaku komandan rayon militer 0824 – 16 Tanggul, menyampaikan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia yang beragam agama,suku,budaya serta etnis. Lebih jauh tentang kondusifitas keaamanan di wilayah kecamatan Tanggul.ungkapnya di tempat yang sama.

Ahmad David Fatahillah yang mewakili Bakesbangpol kabupaten Jember,memuji kinerja muspika Tanggul yang telah mengambil langkah langkah terbaik dalam menghindari konflik sara yang ada di desa Patemon Tanggul ini.

Nasir dan Hariyono yang merupakan perwakilan warga di sekitar rumah yang di indikasikan rumah ibadah kristen pantekosta desa Patemon Kecamatan Tanggul kabupaten Jember menghendaki di berhentikan aktifitas keagamaan yang mengundang pihak luar.

Sementara Eko Ismayudi menerima semua keputusan musyawarah ini dengan lapang dada demi kedamaian dan ketentraman di masyarakat di sekitar rumahnya.

(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?