Belitung Timur – detikperistiwa.co.id
Ketua ASPETI (Asosiasi Penambangan Timah Inkonpensional) Belitung Timur Rudi Ariadi (Rudi Mudong) yang tergabung di SEKBER 13 Ormas Belitung Timur turut bicara terkait zero tambang.

Rudi Ariadi ketua ASPETI (Asosiasi Penambang Timah Inkonpensional) Belitung Timur.Minggu (28/04/2024) jam 16.30. wib.
Rudi Mengatakan, ini perlu di tinjau ulang sesuai pernyataan gubernur Erzaldi Rosman mantan Gubernur Propensi Bangka Belitung yang mana mengurangi tambang melalui RZWP3K Namun pada dasar nya segala yang secara kewenangan berada di pusat .
Hal berbeda dengan Kabupaten Belitung Timur yang mana perizinan yang notaben nya masih berlaku dan prosedur pembayaran pajak terhadap negara masih terus dilakukan, dan di terima sah oleh negara ada pun hal yang terjadi di IUP PT. Timah.Tbk, yang notaben nya IUP tersebut merupakan salah satu aset yang di miliki negara mengutip dari Undang Undang Tipikor berkaitan dengan hak atas kepemilikan negara, ” yang berbunyi barang siapa orang atau perseorangan kelompok atau kedudukan dan jabatan, ” apa bila melakukan tindakan menghapus menghilangkan serta memodipikasi atas kepemilikan sebagian atau seluruhnya yang di miliki Negara baik itu merupakan wilayah atau Oblikasi surat surat berharga sehingga langsung atau tidak langsung merugikan Negara dapat dipidana atau di kata gorikan korupsi, jelas Rudi.
Lebih lanjut Rudi menegaskan, untuk itu mengingat adanya RZWP3K yang dalam hal ini di lakukan oleh pihak Pemerintah Daerah dan tim Pansus DPRD Kabupaten Belitung Timur yang dengan sengaja telah melakukan penghapusan zona tambang diatas izin yang masih berlaku sah milik PT.Timah.Tbk, patut diduga hal tersebut melanggar aturan hukum dan perundang undangan yang ada.
” Rudi meminta ke pada Kajagung RI dalam hal ini untuk melakukan tindakan penyelidikan demi berjalannya aturan serta supermasi hukum yang berkeadilan dan ber kesemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, tegas Rudi.ptysht


