Karangasem | detikperistiwa.co.id
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan pelabuhan, Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang muatan yang akan menyeberang. Pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Bus Titian Mas dengan Nomor Polisi EA 7525 A yang sedang terparkir di kantong parkir siap muat Dermaga 1 Pelabuhan Padangbai. Saat pemeriksaan, petugas mencium bau alkohol dari dalam bus, sehingga dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan enam dus minuman keras (miras) jenis arak yang dikemas dalam botol plastik dan dilakban. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 115 liter arak, dengan rincian masing-masing dus berisi 32 botol berukuran 600 mililiter.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai AKP I Wayan Gede Wirya, S.A.P., M.A.P., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran miras ilegal melalui jalur pelabuhan.
“Pemeriksaan kendaraan dan barang muatan terus kami tingkatkan, khususnya di kawasan pelabuhan, sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” ujar AKP I Wayan Gede Wirya.
Berdasarkan keterangan sopir dan kernet bus, barang tersebut diketahui berasal dari wilayah Denpasar dan dinaikkan di sekitar Patung Titi Banda, dengan pemilik barang disebut bernama Bu Kadek.
Selanjutnya, seluruh barang bukti miras diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai untuk dilakukan penanganan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai mengimbau kepada masyarakat dan para pengguna jasa pelabuhan untuk tidak membawa maupun mengedarkan minuman keras ilegal serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Karangasem.
(Sby / Hms Padangbai)




