Aceh Utara – detikperistiwa.co.id
Sungguh sangat memprihatinkan melihat Bendera Merah putih yang sobek masih berkibar di depan sekolah SMP 4 Dewantara yang diduga dipasang dengan di sengaja. Seharusnya dari pihak sekolah tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan tidak layak untuk di kibarkan.
“Ini keteledoran cukup fatal dari pihak sekolah, tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera merah putih lambang Negara Yang Rusak, Robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Di karenakan Kepala sekolah tidak berada di sekolah tersebut, awak media menemui beberapa orang guru yang ada di sekolah untuk dikonfirmasi terkait masih terpajang bendera dalam keadaan robek, kusam, dan lusuh di depan gedung sekolah.