Silangit – detikperistiwa.co.id
Pengakuan tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang menyebut telah berulang kali meloloskan barang terlarang melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII memicu sorotan serius terhadap sistem pengawasan di bandara tersebut. Jawaban pihak bandara dinilai belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah publik.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polres Tapanuli Utara mengamankan seorang kurir berinisial AAA (21) saat hendak mengirimkan sabu seberat 2 kilogram melalui jalur udara pada Kamis (19/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali berhasil mengirimkan sabu melalui Bandara Silangit dengan total berat lebih dari 6 kilogram. Selain itu, satu kali pengiriman juga disebut dilakukan melalui Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat.
Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya pola yang berulang dan menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem pengamanan di bandara.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bandara Internasional Sisingamangaraja XII melalui Humas menyatakan bahwa sistem pengamanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024.
Pengawasan keamanan disebut berada di bawah Aviation Security (Avsec) yang menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan. Keterangan yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menguraikan secara rinci bagaimana narkotika dalam jumlah besar dapat berulang kali lolos dari pengawasan.
Selain itu, pihak bandara juga belum memberikan penjelasan terkait evaluasi internal, potensi celah dalam sistem pemeriksaan, maupun langkah konkret yang dilakukan pasca kejadian.
Secara regulasi, sistem keamanan penerbangan telah diatur secara ketat. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Pemeriksaan melalui alat pemindai (X-ray), ketelitian petugas, serta konsistensi penerapan prosedur menjadi faktor kunci dalam mencegah lolosnya barang terlarang.
Di sisi lain, sistem pengawasan tidak hanya dilakukan oleh internal bandara melalui Avsec, tetapi juga melibatkan regulator dan otoritas terkait di sektor penerbangan.
Berulangnya kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan tersebut berjalan efektif, baik dalam aspek operasional maupun pengendalian.
Sejumlah kalangan menilai, kejadian ini perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh, tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada sistem pengawasan dan pembinaan oleh pihak terkait.
Sebagai salah satu pintu gerbang transportasi udara di kawasan Tapanuli, Bandara Silangit diharapkan mampu memastikan sistem keamanan berjalan optimal serta adaptif terhadap berbagai modus kejahatan.
Publik kini menantikan penjelasan yang lebih terbuka dan komprehensif, disertai langkah konkret guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
(detikperistiwa.co.id / L. Tamp)


