Jembrana | detikperistiwa.co.id
Sat Reskrim Polres Jembrana telah menangkap tersangka tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik MH. (37) asal Seririt Buleleng.
Dalam gelar perkara, Selasa 6 Pebruari 2024. Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., mengatakan modus operandi tersangka merekam panggilan video bersama korban tanpa busana, setelah korban UN (23) merasa di bohongi dan mengetahui bahwa tersangka bukan oknum aparat seperti pengakuan tersangka saat pertama kali kenalan, lalu korban memutuskan hubungannya dengan tersangka, dari pemutusan hubungannya sebagai pacar tersangka merasa tidak terima, dari situlah tersangka ada niat buruk untuk mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan mengirimkan video tersebut kepada keluarga dan teman – teman korban dan timbul niat jahat untuk memeras korban untuk meminta beberapa uang.
Lebih lanjut korban UN yang merasa terancam dan merasa di peras oleh tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Jembrana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B22ll/2024/SPKT/Polres JEMBRANA/ POLDA BALI, TANGGAL 04 FEBRUARI 2024.
Sat Reskrim langsung menindak lanjuti dengan penyidikan langsung melakukan pencarian, tersangka di tangkap di rumah kost di Desa Tembok Rejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Dan amankan barang buktiĀ 1 unitĀ hand phone android merk Oppo F 11 warna hitam, 1 unit hand phone merk Nokia TA- 1017 warna hitam dan Foto/Video rekaman.
Dari perbuatan tersangka di sangkakan melanggar pasal uang di langgar. Setiap orang yang membuat atau menyebarluaskan pornografi sebagaimana di maksud. Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat(1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Atau setiap orang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek rekaman gambar atau tangkapan layar dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa sebagaimana di maksud dalam Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan penjara.
Terkait kejadian tersebut Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi obyek/korban tindak pidana pornografi / kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam himbauannya: “Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi
“Agar masyarakat selektif dalam memilih teman di media sosial dan tidak mengakses halaman yang berbau pornografi.
“Hati – hati menyimpan foto/video pribadi pada perangkat elektronik, karena ketika di jual kemungkinan masih tersimpan pada perangkat tersebut dan pada akhirnya di salah gunakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Jangan sembarangan mengklik link pada akun media sosial bisa jadi itu link fishing yang dapat mengakses pada link pribadi anda melalui perangkat elektronik.” Pungkas Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.
Sby