KARANGASEM | detikperistiwa.co.id
Reskrim Polres Karangasem dan Polsek Karangasem berhasil membekuk M (40), asal Wonosobo, R (40), asal Magelang. Kedua tersangka adalah komplotan pencuri spesialis laptop yang beraksi di Minimarket UD. Khrisna, Subagan. Pada Rabu, 28 Januari 2026.
Dari kronologi kejadian tersebut sempat terekam CCTV. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Korban, I Gusti Ayu Nyoman Putu, menyadari laptop merk Asus Vivobook 15 Pro miliknya raib saat hendak bekerja di ruang kerja minimarket miliknya di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Subagan.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri berjalan pincang masuk ke ruang kerja, membongkar tas laptop di atas meja, dan menyembunyikan laptop tersebut di dalam bajunya sebelum melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 21.000.000.
Pasca menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., memerintahkan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., M.H., untuk melakukan pengejaran mem-backup Unit Reskrim Polsek Karangasem. Penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, Team Resmob Tohlangkir berhasil mencegat dan mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat diduga hendak menyeberang keluar Bali.
Selain para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit laptop Asus Vivobook 15 Pro (milik korban), 1 unit mobil Daihatsu Sigra (kendaraan operasional pelaku), Pakaian yang digunakan saat beraksi, STNK, dan dua ikat pinggang.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya pada Jum’at (30/01/2026), mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan pemain lintas kabupaten.
“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui tidak hanya beraksi di Karangasem, namun juga sempat melakukan kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Buleleng. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya,” tegas AKBP I Made Santika.
Atas perbuatan ke dua pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sby


