Breaking News
๐˜‹๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ ๐˜™๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฌ๐˜ข ๐˜—๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜’๐˜ข๐˜ณ๐˜ฉ๐˜ถ๐˜ต๐˜ญ๐˜ข ๐˜‹๐˜ช ๐˜ž๐˜ช๐˜ญ๐˜ข๐˜บ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜’๐˜ข๐˜ฃ๐˜ถ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ต๐˜ฆ๐˜ฏ ๐˜”๐˜ฆ๐˜ด๐˜ถ๐˜ซ๐˜ช ๐˜›๐˜ข๐˜ฉ๐˜ถ๐˜ฏ 2025, ๐˜‘๐˜ข๐˜ซ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜—๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ด ๐˜”๐˜ฆ๐˜ด๐˜ถ๐˜ซ๐˜ช ๐˜‰๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ด๐˜ข๐˜ฎ๐˜ข ๐˜—๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ฉ ๐˜‹๐˜ข๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข๐˜จ ๐˜‹๐˜ข๐˜ฏ ๐˜š๐˜ต๐˜ข๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฉ๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ฅ๐˜ฆ๐˜ณ ๐˜”๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ด๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข ๐˜’๐˜ข๐˜ฏ ๐˜™๐˜ข๐˜ฑ๐˜ข๐˜ต PATROLI PERINTIS PRESISI SAMAPTA POLRES PALI CIPTAKAN RASA AMAN DI PUSAT PERBELANJAAN MALAM HARI Ratusan Ibu Hadiri Pengajian Puspita Kecamatan Pegasing di Masjid Jamik Al Falah Kampung Uring SDN 2 Pante Raya Peringati Hari Anak Nasional 2025, Hadirkan Wakil Gubernur Aceh Kapolres Aceh Timur Sambut Kunjungan Silaturahmi Danyon TP 853/BRB

Sat Reskrim Polres Karangasem Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan, dalam Hitungan Kurang dari 24 Jam

KARANGASEM | detikperistiwa.co.id

Kesigapan aparat kepolisian kembali dibuktikan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Alberto Diovant S.Tr.K., S.I.K., M.H., berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian. Kasus yang terjadi pada Senin dini hari (21/72025) malam ini dengan cepat ditangani tim Opsnal setelah menerima laporan dari keluarga korban.

 

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/7/2025) di Mapolres Karangasem, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

 

“Tersangka I K E (26) Banjar Papung, Bungaya melakukan penganiayaan terhadap korban I G D K (17) di kawasan Jalan Veteran Amlapura, tidak jauh dari Warung Labmilk di Kelurahan Padang Kerta,” jelas AKBP Purba.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat keduanya berada di Warung Labmilk dan terlibat percekcokan akibat kesalahpahaman. Situasi memanas hingga akhirnya tersangka melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

 

Kapolres Karangasem menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

 

“Dari kejadian tersebut Tim penyidik telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya sarung pisau berwarna hitam, pakaian tersangka berupa kemeja warna abu-abu dan celana warna hitam, serta sepeda motor Yamaha N-Max hijau bernomor polisi DK 4929 TU yang digunakan tersangka,” ungkap Kapolres Karangasem.

 

Dari perbuatan tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 100 juta,” tegas Kapolres Karangasem.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. AKBP Purba mengapresiasi kerjasama tersebut dan mengimbau warga untuk selalu waspada serta menghindari konflik yang dapat berujung pada tindak pidana.

 

“Kami berkomitmen untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Pengungkapan cepat kasus ini membuktikan bahwa Polres Karangasem tidak menoleransi tindak kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur,” pungkas AKBP Purba.

 

Kasus ini juga menjadi peringatan keras tentang bahaya konsumsi minuman beralkohol yang seringkali menjadi pemicu keributan dan tindak kekerasan di masyarakat. Pihak kepolisian menghimbau orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan selalu memastikan aktivitas mereka dalam lingkungan yang aman.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg