Karangasem | detikperistiwa.co.id
Kanit 2 Sat Reskrim Narkoba Polres Karangasem, IPDA I Gede Eka Sumardiana S.H., bersama anggotanya melaksanakan penyerahan tersangka KKS alias K beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Karangasem. Pada Rabu, (23/7/2025).
Penyerahan ini merupakan tahap lanjutan dalam proses hukum kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Karangasem. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan.
IPDA I Gede Eka Sumardiana, S.H., mengatakan, ”Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Karangasem,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Karangasem menyatakan akan segera memproses berkas perkara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba dan menekan peredaran narkoba di wilayah Karangasem,” jelas Pihak Kejaksaan Negeri Karangasem.
Masyarakat dihimbau untuk terus waspada dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
Sby