Satnarkoba Polres Bangka Kembali Amankan Bandar dan Barang Bukti Sebanyak 40,19 Gram
Bangka Belitung-detikperistiwa.co.id
Gencar memberantasankan peredaran narkoba diwilayah hukum Pro. Kep. Bangka Belitung, Polda beserta jajaran polres kian kembali mengamankan pelaku seorang bandar Narkoba jenis sabu, seperti yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bangka saat ini.
Satnarkoba Polres Bangka kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari tangan tersangka yakni Syaifanur alias Agam (34), dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu 40,19 gram, Kamis lalu (18/01/2024).
Keberhasilan anggota Polres Bangka dalam meringkus aksi seorang bandar sabu ini berawal dari informasi dari laporan masyarakat kepada anggota polres bangka, yang mana tersangka Syaifanur alias Aga mini sudah meresahkan warga sekitar dan juga sudah menjadi target pengintaian dari aparat kepolisian.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Tanjung Gudang Keluarga Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
“Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti sabu 40.19 gram,” jelas Iptu Minarno.
Selain itu, Iptu Minarno mengatakan pelaku merupakan penjual narkoba yang sering meresahkan masyarakat.
Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bangka untuk ditindaklanjuti.
“Atas perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancama penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Dalam hal ini pihak kepolisian Polres Bangka menyampaikan kepada masyarakat yang mengetahui ataupun menaruh kecurigaan terhadap salah satu warganya agar segera melaporkan kepada kepolisian setempat agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti.#pitoysht
Berita Terkait
Patroli Rutin Ditpolairud Polda Babel Pastikan Keamanan Wilayah Laut Dari Pelanggaran Pelayaran Dan Penyeludupan Barang Ilegal Detikperistiwa.co.id Sebuah kapal motor bernama KM. Risman, yang dinakhodai oleh Anang dengan empat orang anak buah kapal (ABK), menjadi perhatian Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pemeriksaan rutin ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan provinsi.(2/8/2025) KM. Risman yang diketahui berasal dari Sungailiat. Sedang dalam pelayarannya ketika tim Ditpolairud melakukan inspeksi. Petugas dengan sigap mendekati kapal dan memulai proses pemeriksaan. “Kami melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap kapal yang melintas untuk memastikan kelengkapan dokumen dan tidak adanya kegiatan ilegal,” ujar Anggota Patroli. Setelah diperiksa secara menyeluruh, muatan kapal teridentifikasi berisi es, pancing, dan ransum. Muatan ini menunjukkan bahwa KM. Risman kemungkinan besar digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan atau transportasi logistik terkait perikanan. Yang terpenting, setelah pengecekan detail terhadap semua dokumen kapal dan identitas ABK, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh surat-surat yang diperlukan, mulai dari surat izin berlayar, surat kelengkapan ABK, hingga dokumen terkait muatan, dinyatakan lengkap dan sah. “Kami mengapresiasi kerja sama nakhoda dan ABK KM. Risman yang kooperatif selama proses pemeriksaan. Ini adalah contoh baik bagaimana sinergi antara aparat dan masyarakat maritim dapat menjaga keamanan bersama,” tambah Anggota Patroli. Dengan hasil pemeriksaan yang nihil pelanggaran ini, KM. Risman diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya. Kejadian ini menegaskan komitmen Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menjaga kedaulatan laut dan memastikan setiap aktivitas di perairan berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku. “Ptytsl
Dibaca 83