Bireuen – detikperistiwa.co.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bireuen bersama Polisi Militer (PM), TNI, Polsek Kota Juang, dan Dinas Perhubungan melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan dan parkir di kawasan Meunasah Kota, Kecamatan Kota juang.
Penertiban ini menyasar pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan serta kendaraan yang parkir sembarangan, guna menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, dan keindahan kota.
Kabid Trantib Satpol PP Bireuen, Zulkarnaini, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan himbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di area terlarang. “Kami berharap seluruh pedagang kaki lima dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota Bireuen,” ujar Zulkarnaini.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
(elang)


