Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Narkoba

Labuhanbatu – detikperistiwa.co.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu lagi mengamankan seorang pelaku Narkoba berinisial AH, lk, 34 thn, penduduk Lk. Bangunan Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu P. Napitupulu, Kamis (14/12/23).mengatakan, Pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu untuk terciptanya rasa aman dan nyaman dilingkungan masyarakat.

Perhatian pemberantasan Narkoba ini diwujudkan Kapolres dengan mendirikan 13 KBN ( Kampung Bebas dari Narkoba) diwilayahnya Kab. Labuhanbatu dan Kab. Labuhanbatu Utara.

Dengan penuh harapan peran serta masyarakat serta Stake Holder untuk turut serta berpatisipasi dalam pemberantasan peredaran Narkoba terutama memberikan informasi kepada pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu.

Pada hari Rabu 13/12/2023 sekira pukul.15.00.Wib Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan seorang pelaku memiliki narkoba jenis sabu pelaku AH berikut barang buktinya sabu seberat 8,42 gram bruto di Dsn. Pinang Lombang Ds. Sungai Raja Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

Pelaku penjual Narkoba jenis sabu berinisial AH tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba di TKP adapun barang bukti yang didapat dari pelaku AH adalah sbb :

– 01 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 8,42 gram bruto.

– 01 (satu) unit HP android merek Relmi.

– 01 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMX.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AH berikut barang bukti tersebut diatas dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Terhadap pelaku dikenakan Undang-undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ujarnya.(Antoni Pakpahan/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg