Satresnarkoba Polres Jembrana, Berhasil Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan 9 Tersangka

Jembrana | detikperistiwa.co.id

Pengungkapan ke 9 tersangka penyalahgunaan narkotika, yang terjaring selama Operasi Antik Agung 2024 yang bertempat di Aula Polres Jembrana. Kamis ( 20/6/2024 ).

 

Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon, S.H. didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H, M.H, dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, S.H.,

 

Dalam gelar perkara Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon, SH, mengatakan selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2024, Satuan Res Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap 5 kasus penyalah gunaan Narkotika dengan 8 orang tersangka dan 1 Tindak Pidana di bidang kesehatan yaitu mengedarkan obat-obatan farmasi dengan dosis tinggi tanpa izin edar dengan 1 orang tersangka.

 

Sementara dari hasil penangkapan para tersangka, Satresnarkoba berhasil mengamankan sebagai barang bukti, narkotika jenis sabu seberat 16, 55 gram bruto atau 13,54 gram netto, 255 butir pil putih logo Y, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil APV, dan 10 buah handphone berbagai merk,” ujar Waka Polres Kompol I Made Katon. SH.

 

Lebih lanjut Waka Polres mengatakan, adapun modus dari para tersangka adalah tersangka membuat paket – paket kecil narkotika jenis sabu untuk dijual ataupun digunakan sendiri serta menyelundupkan melalui travel, sedangkan motifnya adalah untuk memperoleh keuntungan baik berupa uang ataupun keuntungan narkotika untuk di pakai sendiri.

 

Dari perbuatan para tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang- undang RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara, dan Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Yo Pasal 145 (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara, tutup Waka Polres Jembrana.

 

Pada kesempatannya Kasat Narkoba menambahkan. Dari ke 9 (sembilan) tersangka kini di tahan di Polres Jembrana guna menjalani proses selanjutnya, pungkas Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H,

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *