Detikperistiwa.co.id
Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo diduga melakukan praktik tangkap lepas terhadap dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang ditangkap di wilayah Tanggul Wonoayu, Sidoarjo 15 November 2025 hari Sabtu. Ketiga tersangka, berinisial Tm , Nd dan Al merupakan warga Tanggul , Wonoayu.
Informasi ini berawal dari informasi dilapangan yang diterima tim awak media . Tiga terduga yang disebutkan berinisial Tm dan Nd sepasang suami istri dari Desa Tanggul Wonoayu, dan Al, diduga diamankan pada Sabtu , 15 November 2025, di kawasan Tanggul Wonoayu . Mereka diduga terkait dengan barang bukti berupa sabu, alat hisap dan timbangan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ketiga tersangka pemakai sabu tersebut telah dipulangkan. Mereka diduga dibebaskan setelah adanya uang titipan sebesar Rp 100 juta. Tindakan ini, jika terbukti, melanggar prosedur hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan penegak hukum untuk memproses secara hukum setiap orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, yang mengharuskan anggota Polri menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari korupsi.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Iptu Supatman, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon atau WhatsApp.
Di sisi lain, tim awak media juga menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai PH yang menangani kasus ini . Dalam komunikasi via WhatsApp.
” Iki sing sampean tanyakan aku sing nangani, gak bener lek polres melakukan pelepasan, tak dtangani sesuai prosedur itu, data ku lengkap, trs sumber mu sopo kok ngawur ngunu, 100jt iku omongan ngawur, dataku lengkap kok,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi lanjutan dari pihak pengacara dan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tersebut, namun belum mendapatkan respons kembali.
Sangat disayangkan apabila benar terjadi dugaan tangkap lepas pengedar / pemakai narkotika jenis sabu dengan BB kurang lebih 1 gram lebih bisa menghirup udara bebas dengan membayar uang kurang lebih 100 juta.
Masyarakat berharap agar informasi yang beredar dapat ditindaklanjuti secara terbuka oleh aparat berwenang. Transparansi dalam proses hukum dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi yang dapat merugikan banyak pihak, terutama dalam penanganan kasus narkotika yang menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. RED


