SDN Kramat V Ukir Prestasi: Nandya Keisya Melaju ke OSN Provinsi

 

Tigaraksa,detikperistiwa.co.id ll 29 Juli 2025 — Kabar membanggakan datang dari SD Negeri Kramat V, sebuah sekolah dasar yang terletak di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Salah satu siswinya, Nandya Keisya Azzahra, berhasil meraih juara Olimpiade Sains Nasional (OSN) bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tingkat Kabupaten Tangerang tahun 2025.

Prestasi tersebut tercatat resmi dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Nomor 400.3.5/Kep.36/6-Disdik/2025 tanggal 14 Juli 2025, yang mengumumkan daftar pemenang dari berbagai jenjang dan cabang lomba. Nandya menjadi satu-satunya peserta dari sekolah negeri di Kecamatan Pakuhaji yang masuk dalam deretan juara.

Kepala SDN Kramat V, Bara Indrawan, S.Pd.I, mengungkapkan rasa bangga sekaligus haru atas pencapaian anak didiknya. “Ini adalah bukti bahwa sekolah di wilayah pinggiran pun mampu melahirkan prestasi besar. Nandya membuktikan bahwa semangat, ketekunan, dan kerja keras mampu menembus batas lokasi dan keterbatasan fasilitas,” tutur Bara dalam keterangannya.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran keluarga yang mendukung, guru pembimbing yang gigih, serta motivasi belajar tinggi dari Nandya sendiri. Meski tinggal cukup jauh dari sekolah, Nandya tetap rutin mengikuti bimbingan tambahan setiap selesai pelajaran utama.

Dalam SK tersebut, Nandya tercantum bersama para pemenang dari sekolah-sekolah unggulan lain di Kabupaten Tangerang, seperti Permata Insani Islamic School dan SD Atisa Dipamkara, yang mendominasi cabang IPA dan Matematika.

“Kami akan melakukan pembinaan lebih intensif menjelang lomba tingkat provinsi. Target kami jelas: membawa harum nama Kabupaten Tangerang melalui siswa dari sekolah desa,” imbuh Bara dengan penuh optimisme.

Nandya dijadwalkan untuk mewakili Kabupaten Tangerang dalam OSN Tingkat Provinsi Banten, yang akan digelar dalam beberapa bulan ke depan. Keikutsertaannya menjadi bukti nyata keberhasilan program Pembinaan Minat dan Bakat Siswa yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 37 Tahun 2024.

Reporter : Romadhona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg