Sejumlah Advocad dan Aktifis Ajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Jakarta

PERLUKAH NEGARA (PEMERINTAH) DIGUGAT KARENA GAGAL MELINDUNGI ANGGOTANYA SENDIRI?

Oleh: Martin Lukas Simanjuntak
Tim Bantuan Hukum & Pencari Keadilan Keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun

Pada 4 Februari 2026, sejumlah Warga Negara Indonesia yang terdiri dari advokat, aktivis hak asasi manusia, orang tua, serta pasangan anggota Kepolisian Republik Indonesia akan mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan publik, atas kelalaian negara dalam melindungi,mengawasi, dan menegakkan hukum terhadap rangkaian peristiwa pembunuhan, penyiksaan, dan penghilangan anggota Polri dalam menjalankan tugas negara.

Kami berdiri di sini bukan untuk melawan negara,melainkan untuk mengingatkan negara akan kewajibannya sendiri.

Kami sepenuhnya sadar, tidak ada gugatan dan tidak ada putusan pengadilan
yang mampu mengembalikan mereka yang telah pergi.

Tidak ada satu kalimat hukum pun
yang sanggup menggantikan anak yang tak pernah pulang,suami yang berangkat bertugas lalu menghilang,atau keluarga yang berpamitan dengan janji kembali, namun tak pernah kembali.

Namun yang paling menyakitkan bagi keluarga korban bukan hanya kehilangan,melainkan ketidakjelasan.

Ketika negara tidak memberi jawaban,
ketika pencarian dihentikan tanpa kepastian,
ketika kebenaran ditunda, diputar, atau dikaburkan,luka itu tidak pernah sempat sembuh.

Gugatan Warga Negara ini diajukan karena negara telah lalai menjalankan amanat konstitusi:

melindungi hak untuk hidup, menjamin rasa aman, dan menegakkan hukum secara adil bahkan terhadap aparatnya sendiri.

Ketika seorang anggota kepolisian dibunuh,
ketika seorang anggota hilang dalam tugas negara,dan ketika pencarian dihentikan tanpa kejelasan,maka yang gugur bukan hanya nyawa manusia,melainkan wibawa negara hukum.

Kasus-kasus seperti :pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun di Papua Barat,kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, kematian Bripda Arfan Saragih,hingga hilangnya Bripda Fathurrahman Ismail, menunjukkan satu kesimpulan yang tak terbantahkan:
ini bukan sekadar kesalahan individu.

Ini adalah pola kegagalan sistemik.

Berulang kali publik menyaksikan, investigasi yang tidak transparan, fakta yang dikaburkan, pencarian yang dihentikan secara prematur serta keadilan yang baru bergerak setelah dipaksa oleh tekanan publik.

Negara tidak boleh berdalih.Negara tidak boleh bersembunyi di balik seragam, jabatan, atau hierarki kekuasaan.Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak paling mendasar,dan tanggung jawab perlindungan hak asasi manusia berada pada negara, terutama pemerintah.

Melalui Gugatan Warga Negara ini, kami menuntut: 1.Pengakuan hukum atas kelalaian negara 2.Perintah pengadilan untuk membangun sistem perlindungan aparat yang nyata, bukan seremonial 3. Investigasi yang independen, transparan, dan akuntabel 4. Reformasi kelembagaan yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan
5.Segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen,
melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum, untuk mengusut tuntas dan transparan kasus-kasus anggota Kepolisian Republik Indonesia yang tewas atau hilang dalam tugas, termasuk hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun dan kasus serupa lainnya dan Menghentikan sementara segala kebijakan dan tindakan yang menutup akses informasi,
atau menghambat transparansi dalam pengungkapan kasus kekerasan, pembunuhan, dan penghilangan anggota Polri, selama proses hukum berjalan.

Kami tidak sedang mencari sensasi.Kami sedang menagih tanggung jawab konstitusional.

Karena jika negara gagal melindungi aparatnya sendiri,maka pertanyaannya sederhana namun mengguncang nurani:

siapa yang sebenarnya sedang dilindungi oleh negara?

Para korban telah mengabdi dengan keyakinan
bahwa negara akan berdiri di belakang mereka.
Namun ketika negara justru diam, ragu, atau berpaling,keadilan berubah menjadi utang yang belum dibayar.

Gugatan ini bukan bentuk perlawanan.
Ini adalah cara paling bermartabat untuk bertahan,agar kehilangan serupa tidak terulang pada keluarga lain.

Kami percaya, pengadilan adalah benteng terakhir keadilan.Keadilan mungkin tertunda,
tetapi nurani tidak pernah bisa dibungkam.

Dan kami masih percaya,
di negeri ini, hukum belum kehilangan nuraninya.

Salam & Hormat kami,
Martin Lukas Simanjuntak
Tim Bantuan Hukum & Pencari Keadilan
Keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun**

Tim Red

Https//detikperistiwa.co.id

Tim Advocad Dan Aktifis Jakarta