Sekber Belitung Timur Rapat Dengar Pendapat Dengan DPRD Dan Tim Pansus Provinsi Babel

Sekber Belitung Timur Rapat Dengar Pendapat Di DPRD Dan Tim Pansus Provinsi Babel

Detik peristiwa.co.id

Seketariat Bersama (Sekber) sebanyak 16 ormas Belitung Timur, RDP diruang rapat pansus DPRD Prov.Babel, terkait penyampaian zona tambang RZWP3K, dalam rapat beberapa penyampaian yang diwakili pihak Sekber.

Suro Mampang Siregar, dalam pembukaan mewakili Seketariat Bersama (Sekber) Belitung Timur, maksud dan tujuan terkait IPR yang mana sudah ditetapkan, peninjauan kembali RZWP3K Kepulauan Bangka Belitung,

Sementara, Rudi JW mewakili bicara meminta kepada pihak wakil rakyat dan Pansus Provinsi Bangka Belitung agar segera untuk merevisi perda RT/RW prov.no 2 tahun 2014 dan segera merevisi RZWP3K no 3 tahun 2020 Kusus dipasal 24 dan segera menerbitkan IPR Belitung Timur. Untuk itu Tentang tambang rakyat yang belum tertata karena IPR, sehingga yang belum memiliki IPR tidak bisa bekerja sama dengan smeelter, ini tentu tidak adanya PAD daerah dari tambang Timah, meminta DPRD dan Pansus provinsi Babel untuk menerbitkan mendesak supaya segera dikeluarkan izinnya, Sesuai zona RZWP3K yang sudah ditetapkan, tutur Rudi.

Ketua DPRD Provinsi Babel Irwandi memintak ke OPD terkait segera mengajukan untuk perubahan dengan merevisi RZWP3K yang sudah disampaikan oleh ketua pansus.

Firmansyah Levi Ketua pansus dan wakil ketua Pansus Prov. Babel Rudi Hartono akan meletakkan apa yang sudah menjadi hak pendapatan daerah dan kami akan turun langsung, tegasnya.

Lebih lanjut Rudi Mudong mengatatakan, segala sesuatu yang sudah ditetapkan dan masih berjalan atau dengan kata lain suatu tambang yang izinya masih berlaku tidak bisa dilakukan penghilangan hak atas WIUP didalam zona pertambangan yang diatur dalam rzwp3k dihapus begitu saja, sesuai norma bernegara dan berada di wilayah Indonesia ini tidak ada azas yang menganut tentang pengebirian atau menghilangkan hak hak yang sudah ditetapkan oleh aturan undang undang tegas kami akan melakukan upaya hukum ke MA untuk menguji Perda RZWP3K.

Sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi putusan Nomor 65/PUU-XV111/2020 mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir.

MK telah menjatuhkan putusan pada perkara Pengajuan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan.

Saat itu putusan MK menyatakan pemohon dan para pemohon tidak dapat diterima.

“Diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi.” Begitu bunyi dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi .ptysht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?