Sekdes Pantan Reduk Bantah Isi Pemberitaan Proyek Rabat Beton, Akan Tempuh Jalur Hukum

Aceh Tengah – detikperistiwa.co.id

Sekretaris Desa (Sekdes) Pantan Reduk, Kecamatan Ketol, Ismuha, secara tegas membantah isi pemberitaan salah satu media online terkait proyek rabat beton di desanya. Bantahan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di kantor desa Pantan Reduk pada Senin, 22 Juli 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Ismuha menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dikutip oleh salah satu media bertajuk “Proyek Rabat Beton di Desa Pantan Reduk Diduga Tak Sesuai RAB”. Ia menegaskan bahwa media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi atau wawancara kepadanya.

“Saya selaku Sekdes tidak pernah mengatakan seperti yang ada di berita tersebut. Mereka sama sekali tidak pernah konfirmasi kepada saya,” tegas Ismuha di hadapan awak media dan perwakilan masyarakat yang hadir dalam konferensi pers.

Ia menyatakan bahwa isi berita tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga tergolong hoaks dan mencemarkan nama baik Pemerintah Desa Pantan Reduk. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

“Melalui konferensi pers ini saya menyatakan bahwa berita tersebut adalah bohong alias hoaks. Untuk itu, saya dan seluruh aparat Desa Pantan Reduk akan melaporkan media tersebut kepada Badan Kehormatan Dewan Pers,” tegasnya.

Ismuha juga mengimbau kepada seluruh media agar dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme, terutama dalam menyampaikan informasi yang menyangkut institusi pemerintah dan masyarakat.

Ia menambahkan, proyek rabat beton yang saat ini sedang dilaksanakan telah mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai aturan, dengan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat kecamatan dan masyarakat.

Pemerintah Desa Pantan Reduk berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ismuha juga menyatakan keterbukaan pihak desa terhadap pemeriksaan dan audit dari instansi berwenang bila diperlukan.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan berita dan wartawan tersebut ke dewan pers,ke pihak Kepolisian atas berita Fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Sekdes(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg