Jembrana | detikperistiwa.co.id
Sembilan tersangka kasus pencurian dengan modus dan tempat berbeda, yang beroperasi di wilayah hukum Polres Jembrana, berhasil di amankan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana. Pengungkapan tersebut para pelaku terjaring selama pelaksanaan “Ops Sikat Agung” dari bulan Februari sampai bulan Mei. 2024. Selasa, (14/5/2024).

Dalam gelar perkara Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., di dampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H, mengatakan bahwasannya Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan 9 (sembilan) tersangka kasus pencurian, mereka terjaring selama pelaksanaan “Ops Sikat Agung” berlangsung.
Selama Ops Sikat Agung Sat Reskrim Polres Jembrana, berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian sebagai berikut:
-Kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol DK 4632 ZR yang di lakukan oleh inisial NI (51) tahun asal Desa Pengambengan, dengan TKP di areal parkir sebelah timur lingkungan Ketugtug kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Korban a/n Ni Putu Gita Mariani (20) tahun asal Desa Brangbang Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Kejadian pada hari Sabtu (9/4/2024)
-Kasus pencurian 1 (satu) buah Aki merk Yuasa, 1 (satu) set joen dan 6 (enam) buah pemberat, komponen mesin traktor berupa 2 (dua) buah jeramba, 1 (satu) buah tangan Kombi, 1 (set) keong pompa air, 1 (satu) buah rotari dan 1 (satu) buah daun singkal, yang di lakukan oleh BH (33) tahun asal Desa Banyubiru Kecamatan Negara. Tempat TKP di gudang milik I Ketut Aryawan yang berlokasi di Banjar Pangkung Lip lip Desa Kaliakah Kecamatan Negara. Kejadian Pada hari Selasa (7/5/2024).
-Kasus pencurian hand phone merk iPhone 12, warna biru milik Rahmad Haikal Fajar (20) tahun asal Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana. Dengan TKP di rumah korban d/a Jalan Gunung Agung Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana. Kejadian pada hari Rabu, (21/2/2024).
-Kasus pencurian 1 (satu) buah handphone merk Tecno Pova 5 Mecha Black milik Miftahul Asbi (27) tahun asal Banjar Air Anakan Desa Banyubiru, yang di lakukan oleh DF (26) tahun, dengan TKP di ruang tamu rumah korban. Pada hari Kamis, (22/2/2024)
-Kasus pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol DK 4138 JW milik Suheni (47) tahun asal Kelurahan Loloan Timur, yang di lakukan oleh DP (13) tahun asal Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara, dengan TKP di teras rumah Hj. Siswati d/a Jalan Gunung Semeru Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana. Pada hari Selasa, (30/5/2024)
-Kasus pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis FU warna hitam No. Pol DK 3044 WZ beserta sebuah STNK di dalam dompet milik Yudita (45) tahun asal Desa Kaliakah Kecamatan Negara, dompet tersebut di taruh dalam jok sepeda motor korban, yang di lakukan oleh KB (24) tahun asal Desa Kaliakah Kecamatan Negara, beserta rekannya AW (16) tahun pelajar asal Desa Berangbang Kecamatan Negara, dengan TKP di Banjar Kaliakah Kecamatan Mendoyo. Pada hari Kamis, (25/4/2024)
-Kasus pencurian 1 (satu) unit hand phone merk Samsung AO3 Core warna hitam, milik Ni Putu Purnama Suci asal Desa Manistutu (27) tahun asal Banjar Air Anakan Desa Banyubiru Kecamatan Negara, yang di lakukan oleh MA (50) tahun asal Desa Pengambengan Kecamatan Negara, dengan TKP di areal Toko AS di Jalan Yudistira Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara. Pada hari Senin, (5/2/2024).
-Kasus pencurian Speedometer di 2 (dua) tempat berbeda milik korban Hasyim As’ari (45) tahun asal Desa Melaya Kecamatan Melaya dan Ida Bagus Kade Juliawan (45) tahun asal Desa Candikusuma Kecamatan Melaya, yang di lakukan oleh HS (43) tahun asal Sidoarjo, dengan TKP areal parkir SPBU Sumbersari Pada hari Minggu, (18/2/2024) dan depan Masjid Candikusuma. Pada hari Jum’at, (16/2/2024)
-Kasus pencurian sapi 2 (dua) ekor sapi,
milik Ni Wayan Mariasih dengan TKP Desa Gumbrih Kecamatan Pekutatan. Pada hari Minggu, (28/4/2024)
-3 (tiga) ekor sapi, milik I Gede Artana dengan TKP di Banjar Yeh Kuning Desa/Kecamatan Pekutatan. Pada hari Jum’at, (5/4/2024)
-3 (tiga) ekor sapi milik I Wayan Darnen dengan TKP di areal persawahan Kelurahan Dauh Waru Kecamatan Jembrana. Pada hari Selasa, (6/2/2024).
Dari ke 3 (tiga) korban, sapi-sapi tersebut di curi oleh inisial IK (22) tahun asal Nusa Tenggara Barat yang berdomisili di rumah Kost beralamat di Jalan Buana Raya Kecamatan Padang Sambian – Denpasar. Menurut tersangka sapi dari hasil curian tersebut di jual di Pasar Beringkit, dijual dari harga Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah),” pungkas Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.
Dari perbuatan ke 9 (sembilan) tersangka di sangkakan telah melanggar
seperti yang di sebutkan dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 Yo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Kapolres.
Sementara dari ke 9 tersangka beserta alat bukti / barang bukti (BB), di amankan di Polres Jembrana untuk menjalani proses selanjutnya.
Dalam rangka pelaksanaan di gelarnya Ops Sikat Agung. Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H, memerintahkan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Jembrana IPDA Naufal Aqil Rizqullah, S. Tr. K. beserta Tim Opsnal Kurawa Sat Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan terhadap semua peristiwa tindak kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Jembrana,” tegasnya.
Kapolres Jembrana menegaskan dan menghimbau, kepada masyarakat untuk waspada menaruh barang-barang berharga. Di harapkan kepada masyarakat bila mengetahui hal-hal yang mencurigakan untuk cepat melapor kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Polres Jembrana akan selalu menindak tegas kepada pelaku Kriminalitas,” tutupnya
Sby


